PPKM Dicabut, Menag Yaqut Segera Terbitkan Aturan Ibadah Baru

Menag Yaqut Cholil alias Gus Yaqut.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional - Kementerian Agama (Kemenag) segera menerbitkan aturan turunan mengenai kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Aturan ini akan dibuat sejalan dengan pencabutan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.

Terbitkan Aturan Penanganan Permasalahan Bank Umum, OJK Antisipasi Situasi Geopolitik Global

"Nanti ya, kan baru tadi diumumkan. Nanti kami akan membuat aturan turunannya," ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat, 30 Desember 2022.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyatakan penghentian kebijakan PPKM. Meski WHO belum menetapkan status Pandemi COVID-19 menjadi Endemi, namun Pemerintah RI menyebut kondisi COVID-19 di Indonesia sudah terkendali.

Digosipkan Mualaf, Celine Evangelista Berangkatkan Umrah Karyawannya Secara Gratis

Ilustrasi salat Jumat di Masjid Istiqlal.

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jokowi mengatakan dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali. Merujuk data per 27 Desember 2022, jumlah kasus harian ada sebesar 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Stafsus Menag Beberkan Upaya Kemenag Dukung Program Prioritas Pemerintah

Kemudian, positivity rate mingguan 3,35 persen tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen. 

Menurut Jokowi angka ini semuanya berada di bawah standar dari WHO.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.

Untuk diketahui, PPKM kali pertama diberlakukan pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021 lalu. Pemberlakukan itu di tujuh provinsi di Pulau Jawa, di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Namun, saat itu karena menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah di Tanah Air, maka PPKM dilakukan secara berkelanjutan mulai dari Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, hingga skala Nasional.

Adapun dalam implementasinya, istilah PPKM bermunculan dari yang semula PPKM Jilid pertama kemudian beralih menjadi PPKM Jilid Kedua. Ada juga PPKM berbasis Mikro hingga PPKM Darurat. 

Dari istilah tersebut, masing-masing PPKM ada parameter pembeda yang dirincikan sehingga dapat menjadi acuan pengendalian wilayah dalam membatasi kegiatan masyarakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya