Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang Vonis Kasus Penembakan Brigadir J Hari Ini

- VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa, 14 Februari 2023.
Kali ini, giliran mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf. Keduanya merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
"Selasa 14 Februari agenda putusan," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.
Keduanya bakal menjalani sidang vonis di ruang sidang utama Oemar Seno Adji sekira pukul 09.30 WIB.Â
"(Sidang digelar) pukul 09.30 WIB," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selaran, Djuyamto saat dikonfirmasi VIVA, Selasa, 14 Februari 2023.
Humas PN Jaksel, Djuyamto
- VIVA / Yeni Lestari
Selanjutnya, kata Djuyamto, keduanya bakal menjalani sidang putusan atau vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara bergantian.