Calo KTP dan ASN Dukcapil Manggarai Terancam 6 Tahun Penjara

Calo KTP saat ditangkap polisi
Sumber :
  • Jo Kenaru (tvOne/Manggarai Barat-NTT)

VIVA Nasional - Pengusutan dugaan pungli di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal dinaikkan ke tahap penyidikan.

Pelanggaran ASN dalam Pilkada Paling Banyak di Media Sosial, Menurut Ketua Bawaslu

Penyidik sejauh ini telah memeriksa terduga pelaku yang diduga calo, sejumlah ASN Dukcapil serta mengamankan uang dan 4 buah HP. Dari penyelidikan yang sudah berlangsung selama sepekan, polisi mengantongi alat bukti yang cukup.

Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten menjelaskan, sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan, penyelidikan kasus ini kembali ke awal lagi menggunakan Laporan Kepolisian Model A di mana pelapornya adalah polisi yang melakukan OTT dan terlapor adalah calo bernama Apong dan ASN Dukcapil.

Sekda Herman Suryatman Ajak ASN Jabar Hadirkan Pelayanan Sejahterakan Warga

Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten

Photo :
  • Jo Kenaru (Manggarai-NTT)

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Apong, DR dan sejumlah ASN Dukcapil Manggarai yakni pasal 9 5b junto pasal 79a UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 61 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Petinggi KPK Alex Marwata Sudah Diperiksa Dewas soal Mutasi ASN di Kementan RI, Ini Hasilnya

“Setelah kita melakukan pulbaket, melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan mengumpulkan beberapa bukti yang kita yakin dengan bukti permulaan yang cukup bahwa perkara ini bisa kita majukan. Oleh karena itu tertanggal hari ini yaitu hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 kita sudah menerbitkan laporan Polis Model A,” kata Kapolres Yoce Marten saat jumpa pers, Jumat petang 17 Februari 2023.

“Untuk barang bukti yang sudah kita amankan yaitu satu lembar pecahan uang Rp 50.000, satu lembar pecahan uang Rp 100.000, satu keping KTP Elektronik, 4 unit HP dari berbagai merek dan satu lembar tanda bukti perekaman KTP elektronik,” jelasnya menambahkan.

Lebih lanjut, mantan Kapolres Lembata ini menegaskan, dengan dibuatnya laporan Polisi Model A serta didukung alat bukti yang cukup ditambah dengan pendalaman-pendalaman maka kasus ini sudah pasti dinaikkan ke tahap penyidikan.

Bahkan, kata dia lagi, pengusutan kasus ini tidak saja terkait OTT yang dilakukan pada Jumat (10/2/2023), tapi mengejar praktik pungli yang terjadi sebelum-sebelumnya yang melibatkan calo tersebut dan orang dalam Dinas Dukcapil.

“Kita menggunakan Undang-Undang Administrasi Kependudukan kemudian kita juntokan dengan pasal 55 itu mengenai turut serta, kemudian kita juntokan lagi dengan pasal 64 terkait perbuatan berkelanjutan. Saya sudah jelaskan bahwa uang ini telah dan akan. Beratikan ada peristiwa sebelumnya dan peristiwa pada saat itu,” paparnya.

“Dengan LP ini kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Nanti apabila memang dengan bukti permulaan yang ada kami temukan lagi bukti-bukti ataupun alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 KUHP berarti nanti akan ditentukan tersangkanya yang terkait permasalahan ini,” tekan Yoce lagi.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Manggarai mengamankan Apong seorang calo pengurusan dokumen kependudukan dan Doni Rampung, ASN di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Manggarai, Jumat 10 Februari 2023.

Apong diringkus polisi pada pukul 13.00.WITA. Dari tangan dia, anggota unit Tipikor mengamankan sejumlah uang serta dua lembar KTP yang baru saja selesai dicetak.

Pria asal Desa Tengku Lese Kecamatan Rahong Utara itu rupanya sudah dimata-matai polisi setelah mendapat informasi adanya praktik percaloan di OPD yang berada di Jalan Ade Irma Nasution tersebut.

Penangkapan Apong menjadi tontonan warga yang mengantre pengurusan dokumen kependudukan. Kejadian tersebut mendadak viral karena diliput lamgsung oleh belasan wartawan yang berdatangan ke TKP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya