Viral Anak Pejabat Pajak Pamer Kendaraan Mewah, Berapa Gaji Bapaknya?

Terduga pelaku penganiayaan, anak pejabat pajak Jaksel Mario Dandy Satriyo
Sumber :
  • Twitter

VIVA Nasional – Kasus pengeroyokan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap korban bernama David di Pesanggrahan membuat nama orangtua Dandy, Rafael Alun Trisambodo selaku Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan ikut terseret.

Gaji Megawati Hangestri Naik Jadi Rp2,4 Miliar per Musim di Red Sparks, Kebeli Avanza Tiap Bulan

Di akun media sosial pribadi Mario Dandy Satrio kerap memamerkan kekayaan milik orangtauanya, yang paling disorot adalah ia kerap berpose di depan Jeep Rubicon, Harley Davidson dan sederet kendaraan mewah lain.

Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak yang menjadi tersangka

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Sri Mulyani Pastikan Kesejahteraan Rakyat Terjaga

Lantas, berapa gaji bapaknya Mario Dandy Satrio hingga sang anak kerap tampil ‘gonta-ganti’ kendaraan mewah di media sosial?

Kementerian Keuangan Tanggapi Masukan Masyarakat Terkait Permasalahan Impor Barang Kiriman

Gaji Rafael Alun Trisambodo

Seperti diketahui dalam LHKPN KPK, Rafael Alun Trisambodo selaku orangtua Dandy merupakan PNS eselon 2 dengan jabatan terakhir Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dia memiliki total kekayaan Rp 56 miliar.

Sebagai informasi, dalam sistem kepangkatan PNS, terdapat empat golongan, yakni:

  1. Golongan I atau disebut sebagai pangkat "Juru" merupakan golongan terendah, yang terdiri dari PNS golongan Ia, Ib, Ic, dan Id.
  2. Golongan II atau pangkat "Pengatur" terdiri dari golongan IIa, IIb, IIc, dan IId
  3. Golongan III atau pangkat "Penata" terdiri dari golongan IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId
  4. Golongan IV atau disebut juga dengan “eselon” atau pangkat "Pembina" terdiri dari IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe

Sosok Rafael Alun Trisambodo

Photo :
  • Facebook: KPP PMA DUA

Dari daftar di atas dapat diketahui bahwa Rafael Alun Trisambodo merupakan Golongan IV.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977, gaji PNS eselon sebagai berikut:

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Menariknya di sini, tunjangan kinerja atau tukin yang diterima Rafael terbilang cukup besar. Seperti diketahui Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2015. Tukin pegawai Direktorat Jenderal Pajak merupakan salah satu yang terbesar.

Berdasarkan posisi Rafael yakni eselon II, berikut tukin yang diterima:

  • Peringkat jabatan 23 menerima Rp 81.940.000. 
  • Peringkat jabatan 22 menerima Rp 72. 522.000.
  • Peringkat jabatan 21 menerima Rp 64.192.000
  • Peringkat jabatan 20 menerima Rp 56.780.000.

Tunjangan Suami atau Istri

Tunjangan suami atau istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Dalam peraturan tersebut, tertulis bahwa PNS yang memiliki suami atau istri berhak menerima tunjangan suami atau istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, yang memiliki gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Kantor Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan

Photo :
  • Twitter @finallyvalen

Tunjangan Anak

Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak. Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan anak yaitu anak PNS harus berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Di dalam aturan tersebut dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya