Hari Ini Jaksa Tanggapi Eksepsi Kubu Pacar Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jaksel

- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bakal menanggapi nota keberatan atau eksepsi, yang telah diajukan kubu pacar Mario Dandy, AG (15), pada Jumat 31 Maret 2023 hari ini. Seperti biasa, sidang tetap akan digelar secara tertutup.
"Hakim sudah memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menanggapi eksepsi dari penasihat hukum," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan dikutip Jumat 31 Maret 2023.
Djuyamto juga mengatakan, bahwa rencananya sidang tanggapan dari jaksa bakal di gelar sekira pukul 08.30 WIB di PN Jakarta Selatan.
"Mungkin lebih maju lagi karena hari Jumat ya jam 8.30 WIB," ucap Djuyamto.
Eksepsi Kubu Pacar Mario Dandy
Penasehat hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyatakan bahwa dirinya telah rampung menjalani sidang nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 30 Maret 2023.
Sidang nota keberatan dari kubu pacar Mario Dandy digelar sejak pukul 09.00 WIB. Sidang itupun dilakukan secara tertutup di PN Jakarta Selatan. Dalam hal itu, Mangatta menyebut bahwa dirinya tak bisa menjelaskan secara rinci hasil eksepsi itu.