Yunus Husein Sebut Pejabat Doyan Flexing Informan PPATK: Itu Sebuah Pengakuan

Sepatu yang Diklaim KW oleh Sekdaprov Riau Berbeda dengan yang Dipakai Istri
Sumber :
  • Twitter: partaisocmed

VIVA Nasional –  Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan fenomena pejabat atau keluarga pejabat yang suka hedonisme, pamer harta atau flexing di media sosial sangat membantu aparat untuk mengusut kekayaan pejabat tersebut, karena merupakan bentuk pengakuan.

Dengan demikian, menurut Yunus Husein, untuk mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisa menggunakan metode lifestyle analisis lewat perilaku para pejabat dan keluarganya di media sosial. 

"Salah satu cara mengungkap perkara TPPU dengan melakukan lifestyle analisis. Metode itu untuk menganalisis gaya hidup seseorang," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan PPATK dapat melakukan analisis pesan dari publik melalui media massa atau media sosial para penjabat negara. Apalagi kata dia, mereka yang suka hedonisme, itu sangat bagus sekali.

"Itu merupakan suatu pengakuan dan membuat PPATK itu menjadi satu informasi yang sangat bermanfaat," ujar pakar hukum perbankan itu.

Yunus Husein

Photo :
  • ANTARA

Menurut dia, dengan analisis gaya hidup, akan terlihat, misalnya, tidak sesuai dengan profil, dengan pekerjaan atau pendapatan. Artinya ada sumber yang tidak sah.

Dia menceritakan salah satu kasus di Amerika, seorang kepala badan kontra intelijen dari Federal Bureau of Investigation (FBI). Lalu digalang oleh intelijen Rusia. Saat keluar negeri, kepala badan itu mendapatkan uang yang cukup banyak.

KPK Sita Mobil Mewah Mercedes Benz Milik SYL

"Dia beli mobil dan rumah bagus, akhirnya terungkap. Begitu ditanya, alasannya mertua kaya di Kolombia," ujarnya.

Setelah ditelusuri, ternyata mertuanya tidak kaya. Menurut dia, kasus itu terungkap dari pola gaya hidup. Akhirnya dihukum dengan penjara seumur hidup.

OJK Sudah Blokir 5.000 Rekening terkait Judi Online per Maret 2024

Akademisi di lima perguruan tinggi itu mengatakan PPATK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tindak pidana. Dia menyebut bahwa yang mempunyai kewenangan untuk menentukan tindak pidana adalah penyidik di aparat penegak hukum.

Dia menjelaskan bahwa penyidik yang melakukan penyelidikan bertugas untuk menemukan bukti permulaan, tindak pidana, berikut pelakunya.

Kantor ESDM dan PTSP Maluku Utara Digeledah KPK soal Kasus Abdul Gani Kasuba

"Kalau saya umpamakan permainan bola, PPATK itu seperti gelandang, sebagai play maker yang memberi umpan ke striker kepada penyidik. PPATK sebagai gelandang enggak boleh membuat gol, yang buat gol itu penyidik polisi, KPK, Kejaksaan," papar Yunus. (ant)

Pemeriksaan Sandra Dewi sebagai saksi di Kejagung

Kejagung Dinilai Serius Gali Kemungkinan Pasal Pencucian Uang dalam Kasus Timah

Belasan istri tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah diperiksa Kejagung pada Rabu, 15 Mei 2024.

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024