Kasus Pembunuhan Munir

Jaksa: Tuntutan Tidak Berdasar Asumsi

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan aktivis HAM Munir menyatakan, tuntutan atas terdakwa Muchdi Purwopranjono berdasarkan fakta persidangan, bukan asumsi.

Jaksa Cirus Sinaga menyatakan hal tersebut untuk menanggapi pembelaan pengacara Muchdi. Dalam sidang sebelumnya, Lutfi Hakim selaku pengacara Muchdi menyatakan tuntutan jaksa berlebihan dan hanya didasarkan pada asumsi jaksa belaka.

"Jaksa menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir dan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara," kata Cirus dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 16 Desember 2008. Jaksa juga menolak pledoi atau pembelaan pengacara Mucdhi.

Jaksa, kata Cirus, memiliki bukti-bukti keterlibatan Muchdi dalam pembunuhan tersebut. Diantaranya, kata dia, buki surat lembaga Badan Intelijen Negara ke institusi PT Garuda Indonesia yang bersifat rekomendasi, surat  berisi daftar nama dan nomor telepon dari telepon genggam milik Muchdi, buku kuarto tentang pengeluaran uang oleh Budi Santoso atas perintah Mucdhi.
"Serta putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung atas terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto yang memvonis 20 tahun penjara," kata Cirus.

Berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan itu, kata dia, tuntutan jaksa terhadap terdakwa bukanlah asumsi belaka.

Evaluasi Mudik 2024, Muhadjir Ungkap Sejumlah Catatan dari Jokowi
Tentara Israel saat melakukan operasi militer di Gaza, Palestina

Militer Israel Bersiap Gempur Rafah, Minta Warga Palestina Segera Mengungsi

Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant mengatakan pada Minggu, 5 Mei 2024, bahwa rencana serangan darat di Rafah, Jalur Gaza selatan akan segera terjadi.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024