Pengadilan Tinggi DKI Sebut Tak Ada Pengamanan Khusus Jelang Sidang Banding Ferdy Sambo Cs

Sidang Vonis Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Pejabat humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan mengatakan tidak ada pengamanan khusus yang disiapkan jelang pembacaan putusan sidang banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Rabu, 12 April 2023.

Kelakar Hakim MK Kalau Peserta Sidang Telat: Di Korut, Bisa Ditembak Mati

Keempat terdakwa yang dimaksud ialah, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Untuk keamanan tidak ada yang khusus," kata Binsar saat dihubungi wartawan, Selasa, 11 April 2023.

Tidak Dapat Temui Pj Bupati, Aksi Unras Mahasiswa Tangerang Berujung Rusuh

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dengan begitu, pengamanan pembacaan putusan banding terhadap Ferdy Sambo cs ini akan sama dengan terdakwa sidang banding lainnya. Adapun Binsar menegaskan, pihaknya hanya akan dibantu oleh pihak keamanan internal dan Peradilan Militer DKI untuk mengawasi jalannya sidang banding ini.

Ada Aksi May Day di Jakarta, Hindari Lokasi Ini Kalau Tidak Mau Kena Macet

"Kami hanya dibantu oleh aparat dari jajaran peradilan dan dari peradilan militer DKI," tuturnya. 

Seperti diketahui, empat dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. Mereka di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Keempatnya mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim yang lebih berat dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini. Kemudian, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi, vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf, dan vonis 13 tahun penjara untuk terdakwa Ricky Rizal.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya yakni Bharada Richard Eliezer dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Dalam kasus ini, Bharada E menyandang status sebagai justice collaborator (JC). Adapun vonis Bharada E jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan dari JPU yang menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Binsar mengatakan pembacaan putusan sidang banding Ferdy Sambo cs dimulai pukul 09.00 WIB dan terbuka untuk umum. Selain itu, sidang juga akan disiarkan secara live streaming.

"Sidangnya dimulai pukul 09.00 WIB, sidangnya terbuka untuk umum. Sejalan dengan kebijakan kehumasan Mahkamah Agung RI, persidangan pembacaan putusan banding perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo dkk akan disiarkan secara live streaming," kata Binsar saat dihubungi, Selasa, 11 April 2023.

Sidang mahasiswa UI bunuh adik kelas

Bukan Hukuman Mati, Altaf Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Divonis Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Altafasalya Ardnika Basya alias Altaf (23), mahasiswa UI yang bunuh juniornya.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024