Kapolri Minta Maaf Atas Kasus Ferdy Sambo, Teddy Minahasa dan Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo RDP dengan Komisi III
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatan anggotanya yang tak sesuai harapan masyarakat. 

Permintaan maaf ini disampaikan Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kapolri dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 April 2023. 

"Kami tentunya mohon maaf kepada masyarakat Indonesia atas berbagai perbuatan, perkataan, dan pelayanan yang mungkin saat ini belum sesuai dengan harapan masyarakat," kata Sigit.

Jenderal Sigit tidak menyebutkan pelanggaran anggotanya secara rinci, namun dalam slide paparannya ditampilkan di hadapan anggota Komisi III DPR, termuat sejumlah kasus anggota Polri yang menyita perhatian publik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo RDP dengan Komisi III

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kasus-kasus tersebut yakni pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Kemudian, kasus penyalahgunaan narkoba oleh mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa Putra sampai kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

Jenderal Sigit mengakui kasus-kasus tersebut mencederai publik dan institusi Polri. Meski begitu, Sigit memastikan pihaknya sudah dan selalu berupaya melakukan tindakan tegas kepada para anggota Polri yang melanggar hukum.

Jenderal Sigit menegaskan, Polri menangani kasus tersebut secara tuntas, transparan, dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Pun, sudah menggunakan pendekatan scientific crime investigation.

Respons Mahfud MD soal Rencana Pengesahan Revisi UU MK yang Pernah Ditolak

"Kami juga melakukan tindakan-tindakan secara tegas terhadap anggota-anggota yang pelanggaran yang mencederai marwah Polri dan juga mencederai hati masyarakat," kata Jenderal Sigit.

Dasco DPR Sebut Jurnalisme Investigatif Tak Dilarang, Cuma Meminimalisir Dampak
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD dalam acara

Revisi UU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigatif, Mahfud MD Bilang "Sangat Keblinger"

Mahfud MD menyoroti draf revisi UU Penyiaran yang berpotensi melarang produk jurnalistik investigasi. Dia menyebut draf itu sangat keblinger karena keliru.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024