Yasonna soal Usung Capres-Cawapres: Tak Tepat Istilah Koalisi, tapi Kerja Sama

Menkumham Yasonna Laoly
Sumber :
  • Andrew Tito/VIVA.

VIVA Nasional – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum dan Perundang-Undangan, Yasonnal Laoly turut menyoroti pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2024. Ia mengatakan bahwa sejatinya dalam menelaah hal itu harus tetap dalam konsep gotong royong.

Juni 2024, PKS Akan Putuskan Sikap Koalisi atau Oposisi Prabowo-Gibran

"Konsep demokrasi musyawarah untuk mufakat berarti kita harus saling mengalah untuk sampai pada mufakat, sampai pada suara bulat, atau berkompromi sampai mencapai mufakat. Oleh karenanya, penyelenggaraan demokrasi Indonesia dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan," ujar dia kepada wartawan dalam keterangannya, Rabu 26 Maret 2023.

Yasonna mengatakan upaya gotong royong itu dilakukan demi menepis adanya pandangan negatif. Pasalnya, kini dalam berpolitik seringkali muncul adu kuat kekuasaan yang terjadi.

PAN Siapkan Kader Terbaik untuk Pilkada DKI, Salah Satunya Pasha Ungu

"Bukan oleh logika menang-menangan, pengaduan kekuatan, tipu muslihat dan voting. Perkataan gotong royong adalah perkataan asli Indonesia yang menggambarkan jiwa Indonesia yang semurni-murninya. Oleh karena itu, kita harus kembali kepada demokrasi kita yang sejati," kata dia.

Larangan Jurnalisme Investigasi dalam RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers, Menurut Pengamat

Maka dari itu, Yasonna menyebutkan bahwa politik di Indonesia menerapkan sistem presidensial bukan parlementer.

Sistem parlementer sebagaimana namanya adalah sistem pemerintahan yang dikontrol oleh parlemen.

"Suatu pemerintahan hanya akan bertahan jika didasarkan atas koalisi antar partai di parlemen. Sejarah mencatat Indonesia di bawah sistem parlementer berada dalam kondisi kacau balau, jatuh bangun kabinet, krisis politik dan bahkan pemberontakan-pemberontakan di daerah," ucap Yasonna.

Selanjutnya, kata Yasonna, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dalam sistem presidensial itu sifatnya fix term selama 5 tahun dalam satu periode, maka koalisi dalam parlemen tidak dikenal. 

"Sehingga tidak tepat menggunakan istilah koalisi baik dalam mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun dalam pembentukan pemerintahan," kata Yasonna.

"Prinsip proporsionalitas ini sangat penting karena menuntut adanya keseimbangan hak dan kewajiban pelaku kerja sama politik," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya