Pernah Ambil Biaya Pelunasan, Ini Kewajiban Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 dan 2022 

Direktur Bina Haji Dalam Negeri Saiful Mujab
Sumber :
  • Kemenag

VIVA Nasional – Masa pelunasan biaya haji reguler yang telah dibuka sejak 11 April 2023 terus berlangsung hingga 5 Mei 2023. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyampaikan proses ini juga harus dilakukan oleh jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya. 

Menag Yaqut: Haji 2024 Jadi yang Terbaik Sepanjang Kepemimpinan Presiden Jokowi

"Berdasarkan data, ada sebanyak 1.167 jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya," ungkap Saiful Mujab, di Jakarta, Minggu (30/4/2023). 

"Nah, bagi mereka ini, ada kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account. Jumlahnya dalam kisaran 9 sampai 24 jutaan rupiah," imbuhnya. 

Arab Saudi Gandeng Bill Gates Berikan Vaksin Polio pada Jemaah Haji

Pengendali Teknis Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab

Photo :
  • MCH / Zaky Al Yamani

Sementara, bagi  jemaah lunas tunda yang tidak pernah mengambil biaya pelunasan, cukup melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.  

Meriah, Puluhan Ribu Jemaah Saksikan Peragaan Batik dan Launching Senam Haji Indonesia

Saiful Mujab menambahkan, hingga 28 April 2023, sebanyak 157.375 orang telah melakukan pelunasan biaya haji 2023
Ini terdiri dari 145.071 orang jemaah berhak lunas 2023 dan 4.267 jemaah lansia prioritas. 

"Termasuk yang telah melakukan pelunasan juga sebanyak 59 petugas haji daerah, 162 pembimbing KBIHU, dan 7.816 jemaah haji cadangan," ungkap Saiful Mujab. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya