Polisi Akhirnya Terima Laporan AG Atas Pencabulan Mario Dandy

Mario Dandy Satriyo bersama wanita inisial AG.
Sumber :
  • Instagram

VIVA Nasional – Setelah dua kali laporan AG (15), eks kekasih Mario Dandy Satriyo ditolak, polisi akhirnya menerima laporan ketiga AG terhadap Mario. Laporan diterima dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya

Inkracht! Jaksa Eksekusi 2 Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan

Mangatta Toding Alo, selaku kuasa hukum AG, mengatakan pihaknya melaporkan Mario dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurutnya laporan ini dilayangkan juga atas sepengetahuan AG.

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," katanya kepada wartawan, Senin 8 Mei 2023.

Sosok Herimen, Jenderal Bintang 2 Polri yang Pernah Tembak Kaki John Kei

Sidang Vonis, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mangatta mengaku sudah mengajukan sebanyak delapan bukti guna memperkuat laporannya kali ini. Empat di antaranya sudah diserahkan ke penyidik.

Demo Anarkis di BTN Dinilai Bikin Rugi Nasabah, Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku

"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, pengacara terdakwa anak AG (15), Mangatta Toding Allo curhat laporannya terhadap Mario Dandy Satriyo (MDS) terkait kasus dugaan persetubuhan anak atau cabul kepada kliennya, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ditolak dua kali oleh Polda Metro Jaya.

Ia mengatakan Laporan Polisi pertama dibuat dan diajukan Penasihat Hukum Pelapor di Polda Metro Jaya pada hari Selasa, 2 Mei 2023, ditolak karena alasan laporan polisi terhadap tindak pidana di atas harus dilakukan oleh orang tua/wali pelapor, bukan penasihat hukum.

Laporan Polisi kedua dibuat dan diajukan Penasihat Hukum serta wali pelapor di Polda Metro Jaya pada Rabu, 3 Mei 2023, kembali ditolak. Padahal, kata dia, pihaknya sudah mengikuti arahan dari petugas piket SPKT Polda Metro Jaya sebelumnya.

“Alasan perlu dilakukan visum terhadap pelapor terlebih dahulu. Karena pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka petugas piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin, 8 Mei 2023 untuk melakukan laporan polisi kembali terhadap MDS,” kata Mangatta di kawasan Casablanka pada Kamis, 4 Mei 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya