Bantah Kubu Haris Azhar-Fatia, Jaksa Sebut Luhut Orang Pertama yang Diperiksa Polisi

Haris Azhar
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah pernyataan kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty yang menyebut Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tak pernah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik.

RI Dibayangi Meningkatnya Persaingan Global, Luhut: Tak Ada yang Bisa Mendikte Kita

Hal itu ditegaskan Jaksa saat memberikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Haris Azhar dan Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Mei 2023.

Kata Jaksa, Luhut menjalani pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik itu pada 20 Desember 2021 lalu. Luhut merupakan orang pertama yang dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya. 

Polisi Ungkap Mahasiswa STIP Jakarta Dianiaya hingga Tewas Bukan saat Kegiatan Resmi

"Dalam tahap penyelidikan dan penyidikan pada tanggal 20 Desember 2021, saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi orang pertama yang dimintai keterangan oleh penyidik ataupun penyelidik di Kepolisian Metro Jaya," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Mei 2023.

Pankreas Pecah Diduga gegara Di-bully Teman, Siswi SD di Lamongan Meninggal

Maka dari itu, Jaksa menyebut tidak ada yang keliru dari surat dakwaan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah disusun untuk terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. 

Haris Azhar-Fatia Sebut Dakwaan Cacat Formil

Sebelumnya diberitakan, tim penasihat hukum Haris Azhar, terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat formil dan prematur.

Hal itu diungkap tim penasihat hukum Haris Azhar saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan pencemaran nama baik terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 April 2023. 

Dakwaan Jaksa dinilai cacat dan prematur lantaran proses mediasi yang harusnya terjadi antara Haris Azhar dengan Luhut Binsar Pandjaitan dihentikan secara sepihak oleh penyelidik atau penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 

"Proses penanganan kasus a quo yang dilakukan penyidik pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak pernah melakukan mediasi antara pelapor Menko Marves dengan terlapor Haris Azhar sebagai wujud dari penerapan prinsip ultimatum remedium," kata tim penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Selain itu, dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Haris Azhar juga menyebut Luhut Binsar Pandjaitan tak pernah diperiksa pada tahap penyelidikan, melainkan langsung ke tahap penyidikan. 

Haris Azhar dan Fatia didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Kata Jaksa, terdakwa Haris Azhar selaku host dan Fatia Maulidiyanty sebagai narasumber mengetahui maksud dan tujuan untuk mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Terdakwa Haris Azhar sebagai host yang mana saksi Fatia Maulidiyanty sudah mengetahui maksud dan tujuan terdakwa ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan dan menyatukan kehendak agar rekaman dialog atau percakapannya menghasilkan informasi elektronik yang muatannya mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," tuturnya.

Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya