Sutrisno Lukito Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Ternyata DPO Kasus Investasi Bodong

Direktur Advokasi Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KMPH) Aulia Fahmi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Sutrisno Lukito, tersangka kasus pemalsuan surat tanah di Dadap, Kabupaten Tangerang yang ditangkap Polres Metro Tangerang Kota belum lama ini diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Mayjen Gadungan Nekat Masuk Markas TNI, Fakta-fakta Penyebab Tewasnya Polisi di Mampang

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Advokasi Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KMPH) Aulia Fahmi. Dia mencurigai, aset Sutrisno Lukito yang di Bandung, Jawa Barat merupakan hasil dari kejahatan investasi ilegal alias bodong.

“Saya curiga rumah mewahnya di Bandung adalah hasil kejahatan investasi bodong. Maka itu, KPMH mendesak Ditreskrimum Polda Metro Jaya dapat mengusut TPPU-nya agar ada efek jera,” kata Aulia Fahmi, Rabu, 17 Mei 2023.

Keluarga Datang ke Lokasi Brigadir RAT Tewas Bunuh Diri, Ada Apa?

Muannas menuturkan, pihaknya mendapat informasi bahwa Sutrisno Lukito juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong kondominium.

Ratusan Polisi Kawal Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Lombok

“Informasinya, ada korban (bernama) Robi diajak berinvestasi jangka panjang melalui pembangunan kondominium bernama Condotel Avani yang berlokasi di Bali oleh Sutrisno Lukito,” ujarnya.

Tak tanggung- tanggung, korban telah menyetorkan uang sebesar Rp14,683,200,000,- untuk 10 unit condotel dengan cashback sebesar Rp302.400.000.- per unit.

Akan tetapi, hingga saat ini 10 unit condotel yang dibeli korban melalui Sutrisno Lukito tidak pernah ia terima. Saat korban berusaha mencari kebenaran, diketahui bahwa tanah yang digunakan bukan peruntukannya dan IMB yang ditunjukkan diduga palsu.

Kasus tersebut dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya dengan LP/4937/X/2016/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 12 Oktober 2016, tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Selanjutnya pada tanggal 4 September 2017, setelah dilakukan gelar perkara, Sutrisno Lukito ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Hingga berkas lengkap P21 dan akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun tersangka Sutrisno Lukito selalu mangkir tanpa alasan yang jelas.

Polres Metro Tangerang Kota menangkap Sutrisno Lukito, pelaku pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang. Pelaku ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Senin, 8 Mei 2023 lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengecek kebenaran tertangkapnya tersangka Sutrisno Lukito Disastro oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Di mana, penyidik dari Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa Sutrisno Lukito masuk dalam daftar pencarian orang oleh Dit Reskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi Condotel Avani yang berlokasi di Provinsi Bali.

“Iya benar mas, kami hanya mengetahui informasi tersebut dari penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya yang menangani, berkasnya sudah P21 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun belum dilakukan tahap 2 karena tersangka dipanggil tidak hadir,” kata Zain.

Muannas berharap, Kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya dapat mengusut dugaan TPPU terhadap Sutrisno Lukito.

“Orang semacam Sutrisno Lukito ini bahaya, dia layak dihukum berat, tidak hanya dugaan dengan modus memalsukan surat tanah saja tapi penipuan dan penggelapan, masyarakat jadi korbannya,” ujar Aulia Fahmi

“Telusuri juga kemana uang yang diterimanya, sita aset-asetnya. Karena kalau tidak, masyarakat yang menjadi korban akan tetap merugi kehilangan uangnya, sehingga dia layak dihukum maksimal dengan melaporkan kembali TPPU-nya,” tutur Aulia Fahmi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya