PPATK Sudah Blokir Rekening Andhi Pramono, Berapa Nominalnya ?

KPK Periksa Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ternyata sudah memblokir rekening milik mantan Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Pemblokiran itu dilakukan sejak proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

"Iya sudah sejak awal proses analisis pertama kami sudah lakukan penghentian," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat 19 Mei 2023.

Namun demikian, berapa total nominal rekening yang telah di blokir dari kepemilikan Andhi Pramono. Pasalnya, Ivan tak merincikan berapa nominal di rekening Andhi yang telah di blokir. "(Berapa nominalnya) Sudah di penyidik ya. Tanya langsung ke temen-temen disana," kata Ivan.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Andhi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Senin 15 Mei 2023.

KPK tetapkan Andhi Pramono atas dugaan gratifikasi berlandaskan dengan sejumlah alat bukti yang cukup. 

"Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Ali.

Andhi Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono saat ini telah dicegah keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diusulkan langsung KPK ke Ditjen Imigrasi. "Saat ini tercantum dalam daftar Pencegahan," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nursaleh kepada wartawan, Senin 15 Mei 2023.

Kata Achmad, KPK mengusulkan pencegahan kepada Andhi Pramono mulai hari ini hingga enam bulan kedepan agar tidak dapat berpergian ke luar negeri. "Usulan dri KPK berlaku tgl 15 Mei 2023 sampai dengan 15 Nov 2023," kata dia.

Kendati demikian, KPK masih belum menjelaskan status Andhi Pramono saat ini. Pasalnya, Andhi sudah menjalani proses klarifikasi harta kekayaan yang dinilai janggal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya