MK Bantah 'Bocoran' Info Denny Indrayana soal Putusan Sistem Pemilu Tertutup

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membantah isu tentang kebocoran informasi putusan lembaga itu atas gugatan Undang-Undang tentang Pemilu yang akan menetapkan sistem proporsional tertutup. MK menegaskan tidak terpengaruh dengan isu tersebut dan tetap dalam koridor.

"Kalau soal itu karena kan memang enggak ada yang bocor. Dibahas saja belum, kan kita sampaikan begitu. Seperti disampaikan di banyak kesempatan, saya, kita, MK, tetap dalam koridornya. Semua orang mengawasi sekarang," ujar Fajar kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.

Fajar juga mengatakan hakim konstitusi memiliki tiga hal mendasar untuk mengungkap fakta yang ada di persidangan, yaitu dari keterangan ahli, keterangan saksi, dan pengumpulan alat bukti. Otoritas hakim untuk mempertimbangkan sebagian atau semua itu, termasuk momentum sekarang menjelang pemilu.

Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Fajar juga menyebut masyarakat juga turut mengawasi sidang sistem proporsional pemilu hingga pembacaan putusan. Untuk itu, masyarakat bisa memercayai apapun hasil putusan oleh hakim konstitusi.

"Artinya, kita serahkan saja sekarang kepada hakim konstitusi dengan kewenangan yang dimiliki, dengan yang tiga tadi, dengan fakta persidangan, dengan keyakinan, dengan alat bukti ya, sambil kita terus monitor," ujarnya.

Praktisi hukum sekaligus mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana sebelumnya mengklaim dapat bocoran bahwa MK bakal memutuskan pemilu kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Siap Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Pertimbangkan Deklarasi Resmi

Denny menyampaikan demikian melalui akun sosial media miliknya seperti Instagram @dennyindrayana99 pada Minggu, 28 Mei 2023. Denny juga mengaku mendapat sumber informasi dari orang tepercaya.

Polisi berjaga-jaga di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu 26 Juni 2019.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kelakar Hakim Arief Hidayat Sebut PPP Tak Lolos DPR gegara Ditinggal Arsul Sani

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny seperti dikutip VIVA, Minggu, 28 Mei 2023.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," ujar Denny.

Heran dengan Gugatan PAN, Suhartoyo Tanya Ketua KPU: Ada Suara Setengah Enggak?
Daniel Johan

PKB: Banyak yang Bilang Pertemuan Cak Imin dengan Prabowo Ibarat CLBK

Pertemuan keduanya berlangsung setelah KPU menetapkan secara resmi Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024