Partai Buruh Bakal Geruduk MK, Ini yang Dituntut

Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Senin, 5 Juni 2023. Rencananya, massa yang turun dalam aksi tersebut ada ribuan buruh dari berbagai elemen.

KPU Nilai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Pemilu Hal Biasa dan Selalu Ada

"Aksi ini dilakukan bertepatan dengan sidang kedua uji formil juidical review terhadap Omnibuslaw UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Jadi, isu utama yang akan kami usung adalah cabut Omnibuslaw UU Cipta Kerja," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya pada Sabtu, 3 Juni 2023.

Selain menyerukan pencabutan UU Cipta Kerja, kata dia, dalam aksi unjuk rasa itu ribuan buruh juga akan menolak RUU Kesehatan. Terkait dengan penolakan terhadap RUU Kesehatan, Said Iqbal menyebut beleid ini berpotensi menyebabkan komersialisasi terhadap layanan kesehatan.

KPU dan Bawaslu Akan Didemo Lagi, Lebih dari Seribu Aparat Dikerahkan ke Lokasi

Presiden Partai Buruh Said Iqbal

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Jadi, ada beberapa penyakit yang biayanya tidak sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan, yang akan membuatkan pasien. RUU Kesehatan hanya melindungi rumah sakit dan membuka ruang komersialisasi medis," jelas dia.

Satgas Sebut UU Cipta Kerja Berikan Kemudahan Pelaku Usaha Mengurus Perizinan

Dalam aksinya itu, lanjut dia, ribuan buruh juga akan mempersoalkan penempatan BPJS di bawah kementerian. Kata Said Iqbal, harusnya jaminan sosial berada langsung di bawah presiden mengingat dana BPJS merupakan uang buruh dan rakyat, bukan dari APBN.

Isu keempat yang akan disuarakan yaitu pencabutan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan pengusaha memotong upah hingga 25 persen. Sementara, isu terakhir yang diangkat, yakni soal RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang diminta untuk segera disahkan. 

Terkait dengan isu politik, Said Iqbal mengatakan para buruh akan menyuarakan revisi parliamentary threshold 4 persen dari suara sah nasional harus dimaknai 4 persen dari jumlah kursi DPR RI, dan cabut presidential threshold 20 Persen.

"Inilah yang membedakan Partai Buruh dengan partai yang lain. Kami adalah partai yang bekerja harian. Mau ada pemilu atau tidak, Partai Buruh selalu bersama dengan buruh, petani, dan nelayan. Karena itu, isu perburuhan dan isu partai selalu seiring sejalan," ucap Said Iqbal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya