Dalil Bansos untuk Menangkan Prabowo-Gibran Diyakini Tak Akan Terbukti, Kata Otto Hasibuan

Otto Hasibuan, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Wakil Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, meyakini dalil bantuan sosial atau bansos yang disalurkan pemerintah untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 seperti yang dituduhkan, tidak terbukti. 

PDIP Ingin Lanjutkan Kerja Sama dengan PPP dan Hanura di Pilkada 2024

"Kami lihat di sini, sekiranya nanti menteri diundang, mudah-mudahan diundang oleh Mahkamah Konstitusi, saya kira akan lebih jelas lagi bahwa apa yang mereka dalilkan soal bansos sama sekali tidak terbukti untuk kepentingan dari 02," kata Otto kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.

Otto meyakini, bahwa bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintahan Presiden Jokowi, adalah benar-benar untuk rakyat.

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

"Tetapi itu adalah kepentingan masyarakat yang didasarkan pada undang-undang yang disepakati bersama oleh semua partai yang ada di dalam peserta pemilu," lanjutnya.

Otto menjelaskan, bansos merupakan keputusan bersama pemerintah dan DPR serta dibuat dalam bentuk undang-undang. Maka dari itu, menurut Otto tidak relevan mempersoalkan bansos karena pemerintah mau tidak mau harus melaksanakan program tersebut. 

Kapan Megawati dan Prabowo Subianto Bertemu? Hanya Puan dan Hasto yang Tahu

"Ini kan bansos dibuat dalam suatu undang-undang, kalau bansos di dalam suatu UU, berarti keputusannya pemerintah dan DPR. Kalau DPR terlibat, di sana semua ada partai politik, PDIP, PKS, Demokrat, Gerindra, Golkar, Nasdem, semua ada di sana," jelas Otto.

Menurut Otto, tidak bisa menyalahkan pemerintah soal penyaluran bansos tersebut. Sebab, pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo harus melaksanakan undang-undang, termasuk bansos yang diatur di dalamnya. 

"Artinya ketika undang-undang ini dibuat, semua partai politik itu menyetujui, iya kan. Pemerintah dalam hal ini Pak Jokowi. Saya tanya dalam persidangan tadi, kalau presiden atau pemerintah melaksanakan undang-undang, salah nggak? Kata dia (ahli kubu Anies-Cak Imin), wajib melaksanakan undang-undangnya. Loh, kalau undang-undangnya dijalankan, bansos dijalankan, atas dasar apa menyalahkan pemerintah dalam hal ini," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya