Firli Bahuri Sebut Andhi Pramono Punya Transaksi Mencurigakan Rp 60 Miliar

KPK Periksa Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan bahwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono memiliki nominal transaksi mencurigakan sebanyak Rp60.166.172.800 atau Rp 60 miliar. Hal tersebut, dikatakan ketika Firli menjabarkan tindak lanjut 33 laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Gara-gara Korupsi Beras Miskin, Kantor Desa di Lombok Disegel Warga

Firli Bahuri menjabarkan hal tersebut ketika hadir dalam Rapat Kerja bersama dengan Komisi III DPR RI. Dalam rapat itu, juga hadir kepala PPATK.

"Pertama, AP (Andhi Pramono) nilai transaksi Rp60 miliar sudah tersangka," ujar Firli Bahuri di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu 7 Juni 2023.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Ketua

Photo :
  • 1466315

Lebih lanjut, selain Andhi Pramono yang sudah menjadi tersangka dan masuk dalam laporan hasil analisis PPATK, ada nama Eddi Setiadi (sudah terpidana), Istadi Prahastanto (sudah terpidana), Heru Sumarwanto (sudah terpidana), Sukiman (sudah terpidana), Natan Pasomba (sudah terpidana), Suherlan (sudah terpidana), Yul Dirga (sudah terpidana).

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Kemudian, Hadi Sutrisno (sudah terpidana), Agus Susetyo (sudah terpidana), Aulia Imran Maghribi (sudah terpidana), Ryan Ahmad Ronas (sudah terpidana), Veronika Lindawati (sudah terpidana), Yulmanizar (sudah terpidana), Wawan Ridwan (sudah terpidana), Alfred Simanjuntak (sudah terpidana).

Firli menjelaskan ada 33 laporan hasil analisis yang didapat dari PPATK. Sebanyak 11 laporan berada di tahap penyelidikan. Firli juga menyebut 12 diantaranya laporan sudah dilakukan penyidikan. Selain itu, 3 laporan dilimpahkan ke Mabes Polri.

Kemudian, ada dua laporan yang tidak ada pada database KPK dan 5 dalam proses penelaahan di Direktorat Pusat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) dan LHKPN.

Kepala

Photo :
  • 1473376

"Total semuanya ada 33 LHA PPATK yang kami terima di satgas TPPU yang dibentuk oleh Menko Polhukam. Dari 33 LHA PPATK tersebut, nilai transaksi di dalam LHA PPATK tersebut sebesar Rp 25.363.874.885.910," kata dia.

Diketahui, KPK telah menetapkan Andhi sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Proses hukum ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan. 

Andhi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023. 

Sebelumnya, rumah Andi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, telah digeledah KPK. Tim KPK menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik. 

Andhi pada perkaranya disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Namun KPK memastikan akan mengembangkan pengusutan kasus ini ke dugaan pencucian uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya