Jaksa Sita Tanah Johnny G Plate Seluas 11,7 Hektar di Manggarai NTT

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaTim Penyidik Jaksa melakukan penyitaan terhadap aset tanah milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik tersangka Johnny Plate.

“Penyidik melakukan penyitaan tanah di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,” kata Ketut melalui keterangannya pada Kamis, 8 Juni 2023.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Menurut dia, penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

“Adapun kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem ini dijadikan tersangka usai menjalani pemeriksaan ketiga kali pada Rabu, 17 Mei 2023. Usai diperiksa, Johnny Plate langsung memakai baju rompi tahanan warna pink dengan tangan diborgol. Lalu, Johnny dibawa masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Agung.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan (Johnny Plate) dari saksi menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Menkominfo

Photo :
  • 1483231

Selanjutnya, Kuntadi menyebut penyidik jaksa juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Johnny Plate. Selain itu, kata dia, penyidik melakukan penahanan terhadap Johnny Plate di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

“Hasil dari pemeriksaan ini akan kita ikuti lagi pendalaman lebih lanjut, untuk melihat apakah perkara ini bisa dilanjut atau tidak,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terhadap mobil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan pada Rabu, 17 Mei 2023. Memang, Johnny Plate lagi diperiksa oleh penyidik jaksa hari ini.

Mobil yang digeledah jenis Toyota Fortuner warna hitam nomor polisi B 1120 UJZ. Tampak, petugas jaksa mengambil handphone, kartu identitas, amplop. Namun, belum ada keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022, yakni tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya