Rumah Penampungan Korban TPPO di Lampung Diduga Milik Eks Kapolres

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika saat berinteraksi dengan pekerja migran
Sumber :
  • tvOne/Pujiansyah

Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung masih menyelidiki pemilik rumah yang menjadi lokasi penampungan perdagangan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Rajabasa Raya, Bandar Lampung. Rumah tersebut diduga milik oknum perwira polisi berpangkat perwira menengah yang berdinas di Mabes Polri. 

Viral Pajero Polisi Kabur Usai Tabrak Lari Avanza Warga, Kombes Hadi Ungkap Faktanya

Menurut warga setempat, rumah itu sudah lama kosong dan tidak pernah ditempati sejak tidak perwira itu tidak lagi menjabat sebagai Kapolres. Namun, rumah itu dititipkan ke orang untuk merawatnya.

"Rumah itu hanya ditempati oleh pemiliknya sekitar tiga bulan, setelah itu enggak pernah ditempati lagi. Cuma pemiliknya menitipkan ke orang lain untuk merawatnya," kata Miftah, warga setempat, Kamis, 8 Juni 2023.

Mendag Sebut Revisi Kebijakan Impor Rampung Pekan Ini, Simak Ketentuannya

Sementara Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengatakan jajarannya sedang mendalami pemilik rumah tersebut dan keterlibatannya. Penyelidikan itu turut melibatkan Propam Polda Lampung dan berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri.

"Kami berkoordinasi untuk ikut mendalami melihat secara internal," kata Helmy, usai konferensi pers penetapan tersangka TPPO di Polda Lampung, Rabu.  

Chandrika Chika Ngaku Udah Pakai Narkoba Satu Tahun

Kapolda

Photo :
  • 1486810

Tentunya koordinasi tersebut, lanjut dia, untuk melihat secara internal. Namun, pada intinya masih dalam proses penyelidikan. "Kami masih mendalami bagaimana caranya para tersangka bisa tinggal di rumah tersebut. Apakah sewa, kontrak, pinjam, dan lainnya," bebernya.

Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan Propam Polda Lampung masih mendalami informasi dugaan rumah Anggota Polri yang dijadikan tempat transit sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).  

Menurutnya, Polri komitmen dan serius dalam menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bahkan, Polri telah membentuk Satgas TPPO yang diketuai Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri. 

"Di seluruh Polda, telah dibentuk Satgas TPPO. Beberapa daerah telah melaksanakan aksi di Polda Jawa Tengah," ujarnya.
 
Baginya, Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku TPPO. Namun, lanjut dia, Polri melakukan pencegahan dan melakukan pemetaan serta penindakan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

"Jadi kita bukan hanya melakukan penindakan, tapi melakukan pemetaan dan pencegahan terhadap praktik-praktik TPPO," pungkasnya.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya