Tersangka Suap di MA Ngaku Keponakan Wakil Jaksa Agung, Kejagung Bantah

Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta – Beredar di sosial media yang menampilkan bahwa eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto tengah berfoto bersama oleh salah satu Wakil Jaksa Agung Sunarta. Mereka pun disebut-sebut punya hubungan kekeluargaan yakni antara om dan keponakan.

Kendati demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana membantah akan hal tersebut. Justru, Ketut pun baru mendengar nama Dadan kali ini.

"Tidak ada itu mas, saya baru dengar nama itu dan kasus itu dari kalian, yang mengaku-ngaku demikian banyak kalau ada melakukan kesalahan silakan ditindak tegas, ditangkap dan ditahan serta proses hukum," ujar Ketut kepada wartawan, Jumat 9 Juni 2023.

Bahkan, Ketut pun menegaskan foto yang beredar di sosial media itu pun tidak memiliki hubungan keluarga antara Dadan Tri dengan Wakil Jaksa Agung. Pasalnya setiap orang bisa bertamu ke Kejaksaan Agung.

"Intinya tidak ada itu ya, Informasinya tidak jelas. Biasa siapa saja bisa bertamu dan berfoto sama pejabat kejaksaan termasuk sama Kapus," ucapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Status Dadan merupakan tersangka dalam kasus suap perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Dadan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan keterlibatan Dadan dalam kasus suap perkara di MA yakni memiliki hubungan erat dengan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). HT sempat berkomunikasi dengan Dadan membahas kepengurusan kasasi kasus di MA.

Nurul mengatakan HT minta bantuan tersangka DTY untuk mengurus perkara kasasi di MA terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah.

"Dan, juga untuk mengecek apakah pengacara YP dimaksud benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di Mahkamah Agung mengenai kasus perselisihan KSP ID," kata Nurul di gedung KPK, Selasa malam, 6 Juni 2023.

Kemudian, Dadan Tri pun meminta fee kepada HT berupa suntikan dana saat dirinya menyanggupi bantu mengawasi perkara di MA yang tengah berjalan.

Setelah semuanya berjalan dengan mulus, Dadan Tri dapat Rp11,2 miliar dari HT dengan transaksi sebanyak tujuh kali transfer.

"Untuk perkara Kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak 7 (tujuh) kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 Miliar," ujar Nurul.

Lebih lanjut, dia mengatakan, uang yang didapat Dadan Tri pun langsung dikirimkan kepada Sekertaris MA Hasbi Hasan pada Maret 2022.

Jika Berkas Perkara Lengkap, Kejagung Didorong Segera Bawa Kasus Timah ke Pengadilan

Dadan dijerat Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Saat ini, ia langsung menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan.

Ilustrasi foto lokasi peristiwa

Baru 6 Bulan Beroperasi, Markas Judi Online di Rumah Mewah Teluk Naga Raup Rp10 M

Polisi menggerebek markas judi online di rumah mewah itu pada Jumat, 26 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024