Bareskrim Jadwalkan Periksa Adik dan Orangtua Dito Mahendra

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memeriksa B selaku adik Dito Mahendra dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu, 14 Juni 2023.

“Tanggal 14 Juni 2023, akan dilakukan pemeriksaan saudara B yang merupakan adik dari MDS alias DM,” kata Ramadhan, di Mabes Polri pada Senin, 12 Juni 2023.

Selanjutnya, kata dia, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap orangtua Dito Mahendra pada Kamis, 15 Juni 2023. Berikutnya, penyidik akan memeriksa Ketua RT sebagai saksi pada Jumat, 16 Juni 2023.

“Tanggal 14 dilakukan pemeriksaan terhadap saksi inisialnya B,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal usai dilakukan gelar perkara pada Senin, 17 April 2023. Tentu, penyidik akan memanggil Dito Mahendra sebagai tersangka.

“Kan baru gelar. Kita kan harus selesaikan administrasi semua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo saat dikonfirmasi wartawan.

Maka dari itu, Djuhandani mengimbau kepada Dito Mahendra untuk bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Sebab, kata dia, penyidik akan menetapkan Dito Mahendra sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) apabila tidak kooperatif nantinya.

“Ya kita akan panggil tersangka, dan kalau enggak kunjung datang kami DPO,” ujarnya.

Pakar Ingatkan Bahaya Screen Time, Ini Durasi yang Disarankan untuk Anak Main Gadget Bun!

Dito Mahendra kerap kali mangkir saat hendak menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri soal kepemilikan senpi ilegal. Senjata api ilegal tersebut ada 9 dari 15 senpi yang berhasil ditemukan di rumah Dito.

Tak hanya di Bareskrim, Dito Mahendra juga selalu mangkir saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Sekertaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Atas hal tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Polri Buru WN Iran Pengirim 'Kado' Berisi 20 Ribu Ekstasi dari Belanda-Belgia
Panji Gumilang Hadir, Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

DPR Minta Kasus TPPU Panji Gumilang Segera Diusut Tuntas

DPR menilai kasus TPPU yang melibatkan Panji Gumilang harus menjadi prioritas utama dalam agenda penegakan hukum.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024