Siswi SMP Aborsi dan Buang Bayinya Karena Malu Hamil di Luar Nikah

Ilustrasi temuan mayat bayi
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

Sulawesi Tenggara – Seorang siswi SMP berinisial A di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi. Pelajar 14 tahun itu diamankan lantaran telah membuang bayinya.

Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Warga Usai Kedapatan Dorong Motor Curian

Bahkan bayi yang tidak berdosa tersebut dibuang dan ditemukan oleh warga sudah dalam kondisi membusuk.

Kasi Humas Polres Kolaka Utara, Iptu Arif Afandi mengatakan, bayi tersebut sengaja dibuang pelaku. Sebab ada rasa malu karena sang bayi adalah dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.

Dugaan Penyebab Anggota Polresta Manado Tewas Bunuh Diri di Dalam Mobil Alphard

"Dugaan kuat pelaku ini malu karena belum nikah dan hamil sehingga dia membuang bayinya itu setelah dilahirkan," kata Iptu Arif saat dimintai konfirmasi, Senin 12 Juni 2023.

Arif menjelaskan, pelaku A mengandung bayi tersebut dari hasil hubungan gelapnya bersama sang kekasih inisial S (19). Dari hasil hubungan gelap itu, A akhirnya mengandung dan melakukan aborsi dengan cara meminum obat penggugur kandungan. 

Bule Australia Berulah di Bali, Bikin Keributan hingga Aniaya Sopir Travel

"Jadi dia memang punya pacar inisial S dan dari situ A ini kemudian mengandung anak dari si pria S. Makanya wanita A mencoba menggugurkan janinnya itu dengan meminum obat," jelasnya.

Setelah melakukan aborsi, kata Arif, bayi itu pun lahir lalu dibuang di Lingkungan III Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara pada Kamis 8 Juni. Jasad bayi itu kemudian ditemukan pelajar SD dalam kondisi membusuk dan dikerumuni lalat .

"Jadi setelah bayi itu lahir, mayat bayi itu kemudian dibuang pelaku di belakang rumah warga di Kelurahan Lapai. Kondisi jasad bayi ini sudah mengenaskan karena hanya beralaskan kantong plastik saat ditemukan oleh pelajar SD," jelasnya.

Polisi yang menerima penemuan itu, langsung turun mengevakuasi jasad bayi tersebut dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, ternyata jasad bayi itu merupakan anak dari hubungan di luar nikah pelajar SMP inisial A dan kekasihnya pria inisial S.  Polisi kemudian mengamankan wanita A.

Kepada polisi, wanita A mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sejak 2022 bersama sang pacar. Hubungan badan itu mereka lakukan sebanyak 5 kali hingga akhirya mengandung bayi tersebut.

"Jadi memang dia pacaran dan pria S ini. Dan mereka telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri bersama A sebanyak 4 atau 5 kali sejak bulan Desember 2022 lalu," bebernya.

Arif mengatakan, S sudah mengetahui sejak awal jika sang pacar A tengah mengandung anaknya. Hanya saja, wanita A melakukan aborsi dengan meminum obat tanpa sepengetahuan pacarnya. 

"Jadi pria S ini tahu kalau pelaku ini hamil. Hanya saja pelaku melakukan aborsi tanpa persetujuan atau sepengetahuan pacarnya," kata Arif.

Lebih lanjut, Arif menambahkan, jika motif pelajar SMP ini melakukan aborsi dan membuang bayinya lantaran malu kalau dia hamil di luar nikah. 

"Motifnya karena malu, dia hamil di luar nikah," katanya.

Belakangan, kata Arif, pelaku A kemudian melaporkan sang pacar S kepada polisi atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

"Pacar pelaku juga kita amankan atas laporan persetubuhan anak di bawah umur. Jadi pria S kita amankan tidak lama setelah wanita A kita amankan lebih dulu," katanya.

Hingga kini kedua sejoli itu telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya