Polri Selamatkan 1.476 Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Petugas mengamankan tujuh calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural yang menjadi korban TPPO, saat akan dibawa masuk secara ilegal ke Malaysia.
Sumber :
  • VIVA/Destriadi Yunas Jumasani.

Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Polda telah mengungkap ratusan kasus TPPO di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan data pada bulan Juni, Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menerima 385 Laporan Polisi kasus TPPO per 17 Juni 2023. 

Detik-detik Pembunuh Keluar Hotel Bawa Jasad Wanita dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa dari 385 laporan tersebut, 457 tersangka berhasil ditangkap. 

"Adapun jumlah korban yang berhasil diselamatkan yakni sebanyak 1.476 orang," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 18 Juni 2023. 

Kata Kapolri soal Kasus Brigadir Ridhal Ali yang Tewas Bunuh Diri

Ramadhan mengungkapkan, bahwa ribuan korban yang diselamatkan terdiri dari perempuan dewasa 605 orang dan anak perempuan 80 orang. Selain itu, korban laki-laki dewasa sebanyak 766 orang dan anak laki-laki 25 orang. 

Modus TPPO

37 Penyandang Disabilitas Daftar Rekrutmen Bintara Polri

Adapun modus kejahatan para tersangka, yakni dengan mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) tapi justru diantaranya menjadi PSK. Ada 327 kasus terkait ini. 

"Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 87 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 5 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 19 kasus," ujarnya. 

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini 75 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian 286 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus. 

Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Ahmad Ramadhan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri. Ia juga meminta masyarakat untuk memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya