Korlantas Polri Hapus Pelat Nomor RF mulai Oktober, Berlakukan Kode Khusus dan Rahasia

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 26 Juni
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta – Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menegaskan bahwa pelat nomor khusus RF resmi ditiadakan mulai Oktober 2023.

Penuh Bangga, Mayjen TNI Bangun Nawoko Sambut Kemenangan Prajuritnya dari Medan Laga

"Berarti, kalau bulan Oktober 2023 sudah nol pelat RF; kalau ada yang pakai pelat RF dengan masa berlaku bulan September 2023 itu indikasi palsu," kata Yusri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2023.

Jenderal bintang satu itu menyebut, Dittregidents Korlantas Polri telah melakukan penertiban pelat nomor khusus RF sejak Oktober 2022. Tidak ada lagi perpanjangan pelat nomor khusus RF dan penggunaan terbatas hanya untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri.

Elon Musk Mendadak Bertemu Pejabat Nomor 2 China di Beijing

ilustrasi razia lalu lintas

Photo :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

Yusri mengatakan, polda-polda sudah tidak boleh lagi menerbitkan pelat nomor khusus ataupun pelat nomor rahasia.

Poster Nobar Timnas Indonesia Dipenuhi Foto Pejabat Jadi Sorotan Netizen

"Ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2022, sudah tidak boleh lagi polda-polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia," katanya.

Mantan kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya itu menjelaskan, pelat nomor khusus diganti dari RF menjadi Z dengan angka yang tertera di pelat diawali dengan nomor satu.

Untuk mendapatkan pelat nomor khusus ini, katanya, ada mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh setiap kementerian/lembaga, TNI maupun Polri. Permohonan pelat nomor khusus diajukan kepada Badan Intelijen dan Keamanan Polri, dengan tembusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga.

Polisi mengatur lalu lintas/Ilustrasi.

Photo :
  • TMCPoldaMetro

Aturan pengajuan itu serta pembatasan pengguna nomor khusus dan rahasia dilakukan agar memudahkan Korlantas Polri untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan-kendaraan yang menggunakan pelat khusus dan rahasia tersebut. "Jadi tidak ada lagi itu pelat nomor khusus atau rahasia ini dipakai oleh orang yang bukan pemiliknya," ujarnya.

Dengan adanya permohonan ini, katanya, Polri dapat dengan mudah mengirimkan surat tilang kepada pejabat berwenang terkait tiap-tiap kementerian/lembaga (Inspektorat, POM TNI, Propam Polri).

Sedangkan untuk pelat nomor rahasia seperti QH, IR, BH juga sudah tidak berlaku lagi. Pelat nomor rahasia itu akan berubah menggunakan huruf acak yang hanya diketahui oleh database Korlantas Polri dan kamera ETLE.

"Nomor rahasia yang boleh itu intelijen, kalau di polisi itu reserse intel. [pelat] itu untuk penyusupan apa hurufnya? Enggak ada yang tahu yang tahu cuma kamera ETLE dan database saya. Itu rahasia, jadi polisi di jalan enggak tahu itu nomor rahasia atau bukan," ujar Yusri. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya