Pekan Depan, Jokowi Pimpin Kick Off Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Aceh

Menko Polhukam, Mahfud MD.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR.

Jakarta – Presiden Joko Widodo akan memimpin kick off atas penyelesaian non yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Aceh, pada 27 Juni 2023. Ada 12 pelanggaran HAM berat yang akan diselesaikan berdasarkan rekomendasi Komnas HAM.

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

"Tentang rencana kick off atau dimulainya implementasi rekomendasi Tim Penyelesaian Pelanggaran (PP) HAM berat masa lalu yang akan dilakukan di Aceh oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Juni 2023," kata Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat, 23 Juni 2023.

Mahfud mengatakan kick off ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari rekomendasi yang diserahkan Tim PP HAM berat ke Presiden Jokowi pada 11 Januari 2023 lalu. Usai menerima rekomendasi itu, Jokowi menyampaikan sejumlah pernyataan resmi terkait kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. 

Nasib Jokowi di PDIP, Kaesang Pangarep Tidak Ingin Ikut Campur: Itu Urusan Partai Lain

Pertama, mengakui dan menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat di 12 peristiwa yang telah ditetapkan oleh Komnas HAM. Kedua, pemerintah akan berupaya mencegah terjadinya pelanggaran HAM berat di masa depan.

"Pemerintah juga berjanji akan berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban," sambung Mahfud.

Mahfud MD Bicara Pentingnya Jaga Demokrasi agar Terhindar dari Kediktatoran

Dikatakan Mahfud, pemulihan hak para korban pelanggaran HAM berat atau kick off akan berlangsung di Rumah Geudong, di Desa Bili, Aceh. Di sana, Presiden Jokowi akan menandatangani prasasti dan menyapa korban serta keluarganya. 

"Presiden akan menandatangani prasasti dan akan menyapa para korban dan keluarga korban, baik langsung maupun virtual untuk korban yang di luar negeri dan di berbagai daerah. Bersamaan juga mulai dilakukan pemilihan HAM pada wilayah lain dari 12 yang direkomendasikan oleh Komnas HAM," jelasnya.

Adapun pemulihan hak korban yang dimaksud, yaitu dengan memberikan pemenuhan hak-hak konstitusional melalui pemberian Kartu Indonesia Sehat (KIS) prioritas, program beasiswa hingga diberikan golden visa.

"Kemudian Kementerian PUPR juga membangun living park tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di lokasi Rumah Geudong yang di dalamnya ada masjid, seperti yang diminta oleh para korban," jelas Mahfud.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menindaklanjuti penyelesaian non yudisial pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu.

“Karena Inpres (Instruksi Presiden) sudah keluar,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin, 27 Maret 2023.

Adapun Presiden Jokowi sebelumnya telah mengungkapkan sejumlah peristiwa yang di dalammya terjadi pelanggaran HAM Berat. Berikut daftarnya:

1) Peristiwa 1965-1966,

2) Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,

3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,

4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,

5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,

6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,

7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,

8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,

9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,

10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,

11) Peristiwa Wamena, Papua 2003, 

12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya