- Viva.co.id/ Andrew Tito
Jakarta - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar pabrik rumahan atau home industry narkoba jenis sabu di Apartemen Vittoria Residence, Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, ada warga negara asing asal Iran yang ditangkap yakni HR.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi mengatakan pengungkapan pabrik sabu yang melibatkan jaringan Iran ini dilakukan pertengahan bulan Juni 2023. Menurut dia, tim penyidik mendapat informasi bahwa di sekitar Daan Mogot, Jakarta Barat, ada yang melakukan proses produksi narkoba.
“Berbekal informasi yang didapatkan oleh para penyidik, kemudian penyidik melakukan pendalaman terhadap informasi itu selama kurang lebih satu minggu,” kata Jayadi di Jakarta Barat pada Jumat, 23 Juni 2023.
Bareskrim Polri bongkar pabrik sabu di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakbar.
- Viva.co.id/ Andrew Tito
Dari pendalaman itu, kata dia, tim penyidik melakukan penangkapan di apartemen tersebut yang dijadikan pabrik narkoba terhadap tersangka HR.
“Kenapa kami sebut sebagai sebuah pabrik, karena ada proses produksi dari bahan baku diproses terjadi atau menghasilkan sebuah hasil yang sering kita sebut dengan sabu, maka kami sebut sebagai pabrik sabu,” ujarnya.
Dari penangkapan HR, kata Jayadi, tim penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka lagi inisial RP yang merupakan warga negara Indonesia. “Tiga orang DPO berinisial X dan Y merupakan WN Iran, serta Z merupakan WNI,” katanya.
Selanjutnya, Jayadi mengatakan penyidik menyita barang bukti berupa bahan baku pembuat sabu yakni sabu kristal sudah siap edar yang dalam bentuk barang jadi sebanyak 425 gram, bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram, serta aceton sebanyak 2.500 mililiter.
“Barang bukti yang digunakan tersangka untuk berproduksi, mengolah bahan baku diproses kemudian menghasilkan sebuah produk yang kemudian nanti disebut dengan sabu," ungkapnya.
Sementara Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan peran tersangka HR sebagai orang yang membuat narkoba jenis sabu. Sedangkan, RP berperan sebagai pengedar atau kurir. Menurut dia, tersangka RP adalah mantan narapidana kasus tindak pidana narkoba.
“Tersangka HR warga negara Iran di Jakarta itu atas kendali DPO X warga negara Iran juga, kita sedang melakukan pengejaran dan ditawari untuk bekerja memproduksi narkoba,” kata Calvijn.
Kemudian, kata dia, keterkaitan tersangka HR dan tersangka RP setelah penangkapan dilakukan pendalaman dan melihat secara data komunikasi, ternyata keduanya komunikasi. “Sebelum penangkapan, tersangka ternyata transaksi dengan kurir yang dikendalikan oleh DPO Y warga negara Iran dan DPO Z warga negara Indonesia,” katanya.
Atas perbuatannya, Para tersangka dijerat Pasal Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 113 Ayat (2) jucto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
![Coca-Cola.](https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2018/11/14/5bec4d32a71e3-coca-cola_375_211.jpg 640w, https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2018/11/14/5bec4d32a71e3-coca-cola_375_211.jpg 1920w)