Dana Operasional Lukas Enembe Rp 1 Triliun, KPK Sebut Banyak Kuitansi Pengeluaran Diduga Fiktif

Gubernur Papua yang juga tersangka suap dan pencucian uang, Lukas Enembe
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe diduga membuat pertanggungjawaban secara fiktif, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 1 triliun

Kembali Berulah, KKB Bakar Bangunan Sekolah Dasar di Intan Jaya Papua

"Tiap tahun dana operasional yang bersangkutan itu Rp 1 triliun lebih. Itu jauh lebih tinggi dari ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Jadi dana operasional kepala daerah itu dihitung berdasarkan persentase tertentu dari APBD," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Senin, 26 Juni 2023 malam.

Bahkan, kata Alex, dana operasional yang dimaksud itu ternyata mayoritas tercatat bahwa Lukas membeli minum dan makanan. "Sebagian besar setelah kita telisik itu dibelanjakan untuk biaya makan dan minum," ujarnya.

Jika Berkas Perkara Lengkap, Kejagung Didorong Segera Bawa Kasus Timah ke Pengadilan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

KPK, kata Alexander, telah mendapatkan sejumlah informasi yang mengatakan bahwa Lukas Enembe menggunakan uang operasional untuk makan dan minum, di sejumlah tempat ternama. Namun sejumlah tempat yang dijadikan lokasi Lukas makan dan minum merasa tidak pernah mengeluarkan struk belanja.

Dewas Dipersilahkan Proses Etik Nurul Ghufron Kata Pimpinan KPK

"Bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiga digunakan makan dan minum, itu satu hari Rp 1 miliar untuk belanja makan dan minum. Kami sudah cek di beberapa lokasi di tempat kuitansi itu diterbitkan ternyata itu juga banyak yang fiktif," kata Alexander.

"Jadi restorannya tidak mengakui bahwa kuitansi itu diterbitkan oleh rumah makan tersebut. Tentu ini akan dialami lebih lanjut karena jumlahnya banyak ada ribuan kuitansi bukti-bukti pengeluaran yang tidak bisa diverifikasi," ujarnya.

Pun, kata Alex, penyidik KPK bahkan menemukan adanya surat pertanggungjawaban tidak berjalan sesuai aturannya. Lukas pun kerap tidak melengkapi bukti setiap melakukan pengeluaran.

"Ini termasuk juga kita lihat ini tentu proses SPJ atau pertanggungjawaban dana operasional itu, yang sebenarnya tidak berjalan dengan baik. SPJ hanya disampaikan berupa pengeluaran-pengeluaran yang sering tidak disertai dengan bukti pengeluaran untuk apa," kata dia.

Lukas Enembe sudah menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Lukas juga menjadi tersangka  kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya