KPK: Bupati Kapuas dan Istri Gelontorkan Dana ke Lembaga Survei Lebih dari Rp300 Juta

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Brahim ditahan KPK
Sumber :
  • Viva.co.id/ Yeni Lestari

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri aliran dana yang digunakan Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya eks anggota DPR RI Fraksi Nasdem Ary Egahni Ben Bahat ke sejumlah lembaga survei.

Alex Marwata Bela Nurul Ghufron, Yakini Rekannya Tak Langgar Etik

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan aliran dana yang digelontorkan Ben Brahim dan istrinya ke beberapa lembaga survei itu lebih dari Rp300 juta. "Ratusan juta informasi yang kami peroleh. Ya, lebih dari 300 jutaan, tapi nanti kami akan konfirmasi kembali," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023.

Meski begitu, Ali mengatakan KPK akan menginformasi kembali ke beberapa pihak terkait aliran dana tersebut guna mendalami apakah aliran dana itu digunakan saat dirinya mencalonkan diri sebagai gubernur atau ada kaitan yang lain.

Sidang Etik Dewas KPK, Alex Marwata: Komunikasi Nurul Ghufron dengan Sekjen Kementan pada 2022

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

"Apakah dugaan aliran uang dari tersangka ini dalam rangka untuk menaikkan elektabilitas dia ketika mencalonkan sebagai gubernur, termasuk sebagai anggota DPR apakah ada kaitannya, tentu kami akan dalami," ujarnya.

PTPN Group Buka Suara soal Mantan Pejabatnya Jadi Tersangka Korupsi HGU

"Prinsipnya, dalam proses penyidikan kami memperoleh keterangan dari saksi, dari tersangka dan lain-lain. Salah satunya ke lembaga survei, makanya kami panggil sebagai saksi untuk dikonfirmasi apakah benar ada aliran uang ratusan juta itu," ujarnya.

KPK memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi yang dilakukan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat. Saksi yang diperiksa yaitu petinggi lembaga survei politik yakni Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat dan Direktur Keuangan PT Poltracking Indonesia Erma Yusriani.

Ali Fikri menyatakan pemeriksaan berkaitan dengan penelusuran aliran uang korupsi keduanya ke lembaga survei politik. "Di antaranya digunakan untuk biaya polling survei pencalonan kepala daerah terhadap tersangka dan istrinya," katanya.

KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya sebagai tersangka

Photo :
  • Antara

Terima uang Rp 8,7 miliar

KPK menahan Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Ben Brahim diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas dan pihak swasta, sedangkan istrinya diduga aktif dan ikut campur dalam proses pemerintahan.

"Dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers, Selasa, 28 Maret 2023.

Tanak menjelaskan, uang yang diterima Ben Brahim dan istrinya itu bersumber dari beberapa pos anggaran resmi di SKPD Pemkab Kapuas. Nilai uang yang diterimanya pun mencapai miliaran rupiah. "Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar," katanya.

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem di kantor KPK, Jakarta, dalam konferensi pers, Selasa, 28 Maret 2023.

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Uang sebesar Rp 8,7 miliar itu digunakan Ben Brahim dan Ary Egahni untuk membayar lembaga survei nasional. Selain itu, fasiltas dan uang tersebut juga digunakan untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas dan Gubernur Kalimantan Tengah, termasuk ikut serta Ary dalam pemilihan anggota DPR RI tahun 2019.

Tersangka Ben Brahim juga menerima sejumlah uang dari pihak swasta terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, meminta pihak swasta menyiapkan massa untuk mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, dan pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah saat istrinya maju dalam pemilihan anggota DPR RI.

Dalam kasus ini, Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya