KPK Jebloskan Penyuap Hakim Agung Sudradjad Dimyati ke Lapas Sukamiskin

salah satu terdakwa kasus suap di MA, Theodorus Yosep Parera
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua penyuap eks Hakim Agung Sudrajad Dimyati ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dua penyuap yang dimaksud ialah Theodorus Yosep Papera dan Eko Suparno.

KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

"Para terpidana akan menjalani masa pidana penjara di Lapas Klas I Sukamiskin," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 5 Juli 2023. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.
Kata Pimpinan KPK soal Jaksa Bakal Hadirkan Pengacara Febri Diansyah di Sidang SYL

Ali mengatakan terpidana Theodorus Yosep Papera akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp750 juta. Sedangkan Eko, hanya menjalani pidana penjara selama 5 tahun.

"Eko Suparno menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahananan dan denda Rp750 juta," jelasnya. 

Eks Anak Buah SYL Ungkap BPK Minta Uang Terbitkan WTP Kementan, KPK Diminta Lakukan Ini

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap Theodorus Yosep Papera dan Eko Suparno selaku penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Theodorus divonis delapan tahun dan Eko lima tahun. 

Keduanya dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu dan kedua yaitu Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undanv-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undanh Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara 

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung juga menjatuhkan vonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kepada mantan hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati, dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

Sudrajad Dimyati terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap secara bersama-sama untuk kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yaitu pembatalan homologasi.

"Mengadili, memutuskan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Sudrajad Dimyati dengan hukuman pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Joserizal di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Selasa, 30 Mei 2023.

KPK menahan Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Sudrajad Dimyati.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali

Sudrajad Dimyati bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam perkara ini, Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura untuk penanganan perkara kasasi terhasap KSP Intidana dengan pengaju perkara Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma. Dana itu diberikan oleh pengacara mereka Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno melalui anggota kepaniteraan Desy Yustria, Muhajir Habibie dan Elly Tri Pangestuti. 

"Pada tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 16.30 WIB bertempat di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung RI, Elly Tri Pangestuti menerima uang yang menjadi bagian terdakwa dan Elly dari Muhajir yang dimasukan dalam goodie bag warna pink berisi dua amplop yaitu satu amplop berisi 80 ribu dolar Singapura untuk terdakwa dan 10 ribu dolar Singapura untuk Elly," ujar JPU KPK saat membacakan dakwaan beberapa waktu lalu.

JPU KPK menuturkan, total dana yang diberikan pengacara kepada Desy Yustria sebesar 200 ribu dolar Singapura. Uang itu diberikan untuk mempengaruhi terdakwa yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya