Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Penuhi Panggilan KPK, Bakal Ditahan?

KPK Periksa Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 7 Juli 2023. Dia diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Benar hari ini, pihak (Andhi) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea Cukai telah hadir di Gedung Merah Putih," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 7 Juli 2023. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Andhi mendatangi KPK dengan menggunakan pakaian batik berwarna cokelat dibalut jaket berwarna hitam dan topi yang senada. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.10 WIB.

Tak ada satu katapun yang diucapkan Andhi Pramono setibanya di KPK meskipun dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Andhi justru langsung mengisi buku tamu dan naik tangga ke lantai dua tempat ruang pemeriksaan berada. 

"Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik," sambungnya.

Saat ditanya, apakah Andhi Pramono akan langsung ditahan buntut kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, Ali Fikri hanya memberikan sinyal berupa emoticon jempol.

KPK Tetapkan Andhi Pramono Tersangka TPPU

Sekjen DPR Ajukan Praperadilan soal Penyitaan Pasca Penggeledahan oleh KPK

Mantan kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono kini menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terus melakukan penelusuran dari kasus yang menjerat Andhi.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin 12 Juni 2023.

Heboh Pegawai Kristen Jadi Petugas Haji, Ayah Eki Vina Cirebon Muncul ke Publik

KPK Periksa Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ali Fikri menjelaskan bahwa penetapan tersangka kasus baru dari Andhi Pramono itu dilakukan setelah melakukan penyidikan lebih jauh. Walhasil, penyidik KPK berhasil menemukan dugaan indikasi penyamaran harta kekayaan.

Catatan KPK untuk Program Makan Siang Gratis di Pemerintahan Prabowo-Gibran

"Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul asset harta benda yang diduga dari korupsi," kata Ali.

Hingga kini Andhi Pramono juga tak kunjung ditahan oleh lembaga antirasuah itu. Padahal dia juga sudah menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya