Polri Bakal Tentukan Nasib Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Jadi Tersangka?

Panji Gumilang, Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka di kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Ratusan Alumni Akpol 96 Kumpul Bareng, Ada Apa?

Kepala Biro Penerangan Hubungan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan menyebut gelar perkara ini dilakukan setelah ditemukannya tindak pidana hingga kasusnya naik ke penyidikan.

"Polri maka kita akan melakukan gelar Perkara tentu untuk menentukan seperti disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri adanya diyakini adanya tindak pidana tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka," ujar Ramadhan kepada wartawan, Sabtu, 8 Juli 2023.

Mayjen Gadungan Nekat Masuk Markas TNI, Fakta-fakta Penyebab Tewasnya Polisi di Mampang

Meski demikian, Jenderal Bintang Satu itu tidak menjelaskan secara rinci terkait kapan jadwal gelar perkara penetapan tersangka itu akan dilakukan. Dia hanya mengatakan gelar perkara akan dilakukan ketika pihaknya selesai memeriksa saksi ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli ITE pada pekan depan.

Keluarga Datang ke Lokasi Brigadir RAT Tewas Bunuh Diri, Ada Apa?

Selain itu, gelar perkara dilakukan ketika bukti yang saat ini diserahkan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri sudah selesai diuji.

"Selanjutnya tentu setelah kita melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi ahli dan beberapa yang kita dalami saksi dan juga hasil dari laboratorium forensik Bareskrim Polri maka kita akan melakukan gelar perkara," ujarnya.

Diketahui, Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Raharjo Puro menjelaskan alasan belum adanya penetapan tersangka dalam kasus ini.

Dia menyebut tim penyidik masih harus mengumpulkan dan menguji sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut yang menunjukkan dugaan perbuatan penistaan agama seperti dalam Pasal 156 huruf a KUHP.

"Kami harus taat hukum. Bagaimanapun juga, proses hukum tadi masih penyelidikan jadi sesuai aturan penyelidikan. Setelah naik jadi penyidikan ada upaya lagi yang dijalankan," ujar Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa, 4 Juli 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya