Majelis Hakim Diminta Respons Cepat soal Kejanggalan Dalam Perkara PKPU

Ilustrasi gambar : Hukum
Sumber :
  • vstory

Jakarta – PT Hitakara kembali mendesak Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dapat membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Hitakara yang sangat kuat aroma suapnya. Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum PT Hitakara melalui sebuah surat kepada tiga majelis hakim yakni Majelis Hakim Perkara Perdata, Up Sutarno, I Ketut Tirto dan Gunawan Tri Budiono.

Hakim Arief Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda di KTP dengan Surat Kuasa

Dalam surat bernomor, Ref.no:013/TIM.ADV-Hitakara/2023 tanggal 18 Juli 2023, tim kuasa hukum PT Hitakara menduga bahwa putusan PKPU tersebut  dibuat atas dasar persengkongkolan jahat dan patut diduga ada indikasi suap. Selain itu, hutang yang dijadikan dasar pengajuan PKPU juga diduga palsu, dan saat ini sedang dalam proses pidana di Mabes Polri.

“Klien kami telah mengajukan keberatan berkali-kali dan telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU berkali-kali, namun tetap tidak ada tanggapan ataupun tindakan nyata dari tim pengurus, hakim pengawas dan majelis hakim untuk menyelesaikan persoalan hukum yang ada,” tulis kuasa hukum PT Hitakara Andi Syamsurizal Nurhadi, Rabu, 19 Juli 2023.

Otto Hasibuan Sebut Peradi Beri Masukan soal Penegakan Hukum kepada Prabowo-Gibran

Ilustrasi kursi majelis hakim

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Dalam surat, itu Andi menambahkan, pihaknya telah berulang kali mengirimkan surat permohonan pencabutan PKPU,  yang terakhir melalui surat No. 015/TA.HITAKARA/PKPU/VII/2023 terlanggal 14 Juli 2023. Sampai dengan saat ini tidak ada tanggapan atau tindak lanjut atas hal-hal yang dimohonkan tersebut.

Hakim Arief Tegur Keras Caleg yang Ikut Sidang via Daring di Dalam Mobil

“Perlu kami sampaikan bahwa masa PKPU akan berakhir tanggal 21 Juli 2023. Apabila PKPU tidak dicabut, maka klien kami bisa jadi pailit, sementara hutang yang dijadikan dasar pengajuan PKPU sangat patut diduga adalah palsu,” tambah Andi Surya.

Hal ini terbukti dengan meningkatnya status laporan polisi yang dilaporkan PT Hitakara terhadap para pemohon PKPU, dimana sekarang sudah ditingkatkan menjadi tahap penyidikan.

“Apa jadinya apabila klien kami menjadi pailit, padahal hutang yang dijadikan dasar sehingga menjadi pailit ternyata palsu dan para pemohon PKPU dinyatakan terbukti mengajukan tagihan palsu,” ungkap Andi pula

Dia menambahkan bahwa telah diadakan rapat kreditur pada tanggal 17 Juli 2023 dengan agenda pembahasan perselisihan tagihan. Ini sangat aneh dan tidak wajar karena pembahasan tagihan sudah selesai jauh hari sebelumnya. 

Justru perlu diperlanyakan mengapa tim pengurus dan hakim pengawas membuat agenda rapat yang sebenarnya tidak penting dan tidak diperlukan.

“Seharusnya yang segera diagendakan adalah mengenai pembahasan permohonan pencabutan PKPU yang diajukan oleh klien kami, dimana sepatutnya hakim pengawas dan tîm pengurus menyampaikan pendapat dan rekomendasinya yang selanjutnya disampaikan kepada majelis hakim,” jelas Andi dalam suratnya.

Andi menjelaskan, sampai kini tim pengurus dan hakim pengawas tidak menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT), walapun proses PKPU akan segera berakhir. Hal ini membuktikan  tim pengurus dan hakim pengawas menyadari pemohon PKPU bukanlah kreditur PT Hitakara.

Tim kuasa PT Hitakara juga menjelaskan,tidak ada alasan apapun bagi para pemohon PKPU untuk mengajukan permohonan PKPU, serta tidak ada alasan apapun bagi majelis hakim untuk mengabulkan permohononan PKPU.  

“Perlu kami sampaikan kembali bahwa para pemohon PKPU telah dilaporkan ke Mabes Polri dan sekarang sudah dalam tahap penyidikan dan kami yakin akan segera dijadikan tersangka karena kami pun yakin dari bukti-bukti yang ada dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh klien kami sudah terbukti,” papar Andi.

“Karena itu tidak beralasan apabila Daftar Piutang Tetap (DPT) dikeluarkan. Apabila DPT tetap dikeluarkan oleh hakim pengawas dan/atau hakim pengawas tetap tidak mau mengajukan sikapnya mencabut/membataIkan/mengakhiri PKPU dengan tanpa kepailitan, maka patut diduga hakim pengawas melakukan persekongkolan jahat dan patut juga diduga ada tindak pidana suap dalam perkara PKPU PT Hitakara,” tambah Andi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya