Mengerikan, Kisah Warga Banten Dikirim ke Suriah Jadi ART dalam Situasi Perang

Polda Banten bongkar kasus pengiriman ART ke Suriah
Sumber :
  • Yandi Deslatama

Banten – Di tengah situasi perang di Suriah, Warga Negara Indonesia (WNI) malah diberangkatkan ke negara Timur Tengah itu untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Sebelum berangkat, korban berinisial SN (30) dijanjikan bekerja di rumah sakit sebagai cleaning service dan mendapat upah sekitar Rp5 juta per bulan nya. Namun nyatanya, dia dipekerjakan sebagai ART dan hanya mendapat upah Rp 2,7 juta serta perlakuan tidak manusiawi.

Heru Budi Ingatkan Petugas Kesehatan Jangan Tolak Pasien TBC dari Luar Jakarta

Pencari buruh migran berinisial SP (40) dan agen nya, AD (53), ditangkap Satreskrim Polres Lebak. Lantaran mengirim SN sebagai pekerja ke negara yang sudah dilarang oleh pemerintah Indonesia.

"Korban juga mendapatkan perlakuan tidak manusiawi oleh majikan serta pelapor juga merasa ketakutan karena di Negara Suriah yang sedang konflik, setelah melakukan penyelidikan Polres Lebak menetapkan tersangka SP dan AD yang berhasil diamankan pada 11 Juni 2023," ujar Kombes Pol Didik Hariyanto, Kabid Humas Polda Banten, Senin (24/7/2023).

26 Negara Uni Eropa Minta Netanyahu Hentikan Rencana Serangan Darat di Rafah

Polda Banten bongkar kasus pengiriman ART ke Suriah

Photo :
  • Yandi Deslatama

Peristiwa bermula pada Maret 2017 silam, kala itu korban ditawari oleh pelaku SP yang bertugas mencari orang untuk bekerja di luar negeri. Korban SN serta suaminya termakan bujuk rayu pelaku untuk bekerja. Awalnya, SN ditawari menjadi cleaning service di Abu Dhabi ataupun Yordania dengan gaji Rp5 juta.

Didatangi Warga Diminta Maju Lagi di Pilgub DKI, Anies Jawab "Izinkan Berpikir Sejenak"

Segala persyaratan pun disiapkan korban SN, hingga akhirnya warga Desa Citeupuseun, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten itu berangkat ke Jakarta dan dibawa ke tempat penampungan di Cililitan, Jakarta Timur. Bersama 10 TKW lainnya, dia berada di tempat penampungan itu selama satu bulan lamanya.

Kemudian mereka terbang dari Bandara Halim Perdana Kusuma dan transit di Batam. Kemudian dijemput oleh seseorang dan menginap di sebuah gudang penampungan selama tiga hari bersama ratusan TKW lainnya.

"Kemudian terbang ke Malaysia dan menginap di penampungan sekitar satu bulan. Kemudian diberangkatkan ke Suriah, setelah transit di Qatar," terangnya. 

Tiba di negara konflik, korban SN bekerja di majikan pertama hanya beberapa hari, kemudian berganti majikan lainnya. Selama bekerja di Suriah, rasa takut setiap hari di rasakan SN. Karena mendapatkan perlakuan kasar, tidak menerima upah sesuai yang dijanjikan, serta selalu mendengar suara tembakan maupun ledakan bom. Bahkan demi menghindari peperangan, SN bersama keluarga majikannya, mengungsi ke pegunungan yang dirasa lebih aman.

Hingga akhirnya pada 2021 korban SN bisa pulang ke Indonesia dan kembali berkumpul bersama keluarganya. Namun rasa trauma masih menghantui SN.

"Kami bersama pemda dan instansi terkait mendampingi korban. Korban sendiri trauma dan ketakuan untuk melaporkan. Setelah ramai pemberitaan tentang TPPO, korban akhirnya memberanikan diri melapor," ujar AKP Andi Kurniady, Kasatreskrim Polres Lebak, Senin (24/7/2023).

Hal yang mengagetkan adalah, pengiriman TKI sudah dilakukan tersangka SP sejak 2016. Dia ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Desa Sumber Waras, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, pada Minggu 11 Juni 2023. Dia mendapatkan upah Rp6 juta dari setiap orang yang diberangkatkan.

Kemudian penyalur tenaga kerja berinisial AD, sudah memberangkatkan TKI ke luar negeri, khususnya negara Timur Tengah, sejak era tahun 1990-an. Satreskrim Polres Lebak yang mendatangi lokasi penampungan di Cililitan, Jakarta Timur, sudah kosong dan terkunci. Hingga mendapatkan informasi pelaku sudah pulang ke kampung halamannya di Grobogan, Jawa Tengah.

Bekerjasama dengan Polres Grobogan, pelaku AD berhasil ditangkap dan dikirim ke Polres Lebak, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Para pelaku dikenakan Pasal 2 atau pasal 4 atau pasal 10 Undang-undang (UU) nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

"Kemudian Pasal 69 juncto 81 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," jelasnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya