Habib Rizieq Gugat Kepala Bapas Jakpus Gara-gara Tak Diizinkan Umrah

Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • IBTV

Jakarta - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Pastikan Tak Ada Lagi Haji Ilegal Tahun Ini

Gugatan itu dilayangkan lantaran pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat diduga melakukan perampasan hak asasi terhadap Habib Rizieq Shihab. Salah satunya dengan tidak memberikan rekomendasi izin ibadah umrah.

"Upaya hukum yang kami lakukan diantaranya gugatan yang kami ajukan untuk melawan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan Bapas Jakarta Pusat," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar dalam keterangannya, Selasa, 1 Agustus 2023.

Saudi Arabia Minister Visit Indonesia to Ensure Hajj Pilgrims Service

Aziz Yanuar, kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Willibrodus

"Ini ditujukan untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umroh klien kami," sambungnya.

Indonesia-Arab Saudi Perluas Kerja Sama Penerbangan Haji dan Umroh, Intip Kesepakatannya

Izin tidak diberikan lantaran Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat merasa kesulitan dalam hal pengawasan terhadap Habib Rizieq. Menurut Aziz, alasan tersebut tidak jelas dan tidak masuk di akal sehatnya.

"Tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat. Alasannya adalah kesulitan pengawasan, hal ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak-bahak," ucapnya.

Dikatakan Aziz, di wilayah Saudi Arabia, pihak pemerintah Indonesia dan pihak Kejaksaan memiliki perwakilan yang bisa melaksanakan tugas pengawalan.

"Jadi, alasannya mengada-ada," jelas Aziz.

Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq Shihab melayangkan gugatan terhadap Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan Habib Rizieq pada Jumat, 28 Juli 2023 lalu. 

Gugatan terhadap Kepala Bapas Kelas I Jakpus itu terdaftar dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT. Adapun status perkara masih dalam tahap pemeriksaan persiapan.

Belum diketahui secara pasti apa perkara yang membuat Habib Rizieq Shihab melayangkan gugatan terhadap Kepala Bapas Kelas I Jakarta Pusat itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya