KPK Periksa Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap

Sidang Putusan Zumi Zola
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan gubernur Jambi Zumi Zola di Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Bintang sinetron itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 atas nama Zumi Zola mantan gubernur Jambi Periode 2016-2021,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari ANTARA.

Zumi Zola.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Pria 43 tahun itu memenuhi panggilan penyidik KPK dan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.55 WIB, Selasa. Perkara suap tersebut diduga terjadi menjelang pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. 

Dalam RAPBD itu, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun Pemprov Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 tersebut, sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 diduga meminta sejumlah uang dengan istilah "ketok palu" kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat sebagai gubernur Jambi.

Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya yang juga seorang pengusaha, Paut Syakarin, menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar.

Pembagian uang "ketok palu" itu disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta hingga Rp400 juta per anggota DPRD.

Terkait teknis pemberian, KPK menduga Paut Syakarin menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi. Dengan pemberian uang tersebut, RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 kemudian disahkan.

Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin.

Atas perbuatannya, para tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Zumi Zola diduga menerima gratifikasi Rp49 miliar

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola (tengah).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Atas kasus tersebut, Zumi Zola pun turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp49 miliar.

Daftar Pengeluaran SYL Pakai Uang Hasil Palak Anak Buahnya di Kementan

Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Pria yang pernah beradu akting dengan Agnez Mo itu dieksekusi pada 14 Desember 2018 ke ke Lapas Sukamiskin.

Kemudian Zumi Zola bebas pada September 2022 setelah mendapatkan bebas bersyarat, sehingga dia hanya menjalani masa penahanan kurang lebih empat tahun dari total masa hukumannya.

Miris! Angka Stunting Cuma Turun 0,1 Persen, Padahal Sudah Keluar Puluhan Triliun
Ilustrasi guru mengajar di sekolah

Program Makan Siang Gratis Gagasan Prabowo Sebaiknya Tak Dibiayai Penuh APBN, Menurut Pengamat

Pendiri Haidar Alwi Institute menyarankan program Prabowo Subianto, yakni makan siang gratis, tak sepenuhnya dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024