Soal Sengketa Rumah, Guruh Soekarnoputra: Ceritanya Panjang, Awalnya Pinjam Meminjam Uang

Guruh Soekarnoputra
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta – Guruh Soekarnoputra mengatakan urusan pinjam-meminjam uang menjadi titik awal sengketa rumah miliknya dengan Susy Angkawijaya terjadi. Saat ini, rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

Rumah mewah yang berlokasi di Jalan Sriwijaya II No 9, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, bakal disita Kamis, 3 Agustus 2023.

"Ya panjang ceritanya, karena ini dari tahun 2011 sampai sekarang. Yang awalnya sebetulnya hanya pinjam meminjam uang," kata Guruh kepada wartawan, Kamis, 3 Agustus 2023.

Gadis ABG Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel Jaksel, Polisi Temukan Senpi dan Alat Bantu Seks

Guruh merasa dirinya adalah pihak yang benar. Ia juga menduga ada mafia peradilan dan mafia pertanahan di balik sengketa rumahnya ini.

Rumah Guruh Soekarnoputra

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Pekan Depan, Total Ada 297 Perkara

"Nanti biarkan pengacara saya yang menerangkan. Intinya adalah bahwa saya merasa di pihak yang benar dan saya terpanggil untuk memberantas mafia. Terutama dalam hal ini mafia peradilan dan mafia pertanahan, dan mafia-mafia lainnya yang ada di negara ini," tuturnya.

Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan penyitaan rumah Guruh Soekarnoputra akan dilakukan pukul 09.00 WIB. Namun, sampai dengan saat ini, tim yang akan melakukan penyitaan belum datang ke lokasi.

Adapun penyitaan ini dilakukan berdasarkan putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Guruh Soekarnoputra dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam putusan sehingga harus mengosongkan rumah tersebut.

Berdasarkan putusan, rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra itu merupakan milik Susy Angkawijaya, pemohon eksekusi.

"Guruh dinyatakan sebagai pihak yang kalah, yang harus mengosongkan dan menyerahkannya (rumah) pada pihak yang menang," ucapnya.

Sebelum melakukan penyitaan, Djutamto menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan terhadap Guruh Soekarnoputra.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim memutuskan gugatan yang dilayangkan Guruh Soekarnoputra dicabut.

Dalam gugatannya, Guruh meminta agar ia dinyatakan secara sah sebagai pemilik rumah tersebut.

"Mengabulkan permohonan pencabutan perkara penggugat. Menyatakan gugatan perkara Nomor 1008/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dicabut," demikian putusan dalam laman SIPP Pengadilan Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya