Punya Senjata Ilegal, Bripka IG Dipecat dari Polri Buntut Kasus Penembakan Bripda Ignatius

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Senin malam, 10 Januari 2022.
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta – Mabes Polri menyatakan bahwa Bripka IG dipecat sebagai anggota polri lantaran telah terlibat dalam kasus penembakan terhadap Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. Bripka IG diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena telah memiliki senjata api ilegal atau tidak sah.

Polisi Bakal Periksa Operator Bus Kecelakaan Maut di Subang

Karo Penmas Divisi Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan sanksi itu diberikan langsung oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

"Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat 4 Agustus 2023.

Diisukan Tewas Diterkam Harimau, Ternyata Wanita Lansia di Madina Dibunuh Kekasihnya

Senjata api (foro ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Adapun sidang etik untuk Bripka IG itu dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto, sebagai ketua Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto sebagai wakil ketua tim KKEP.

Hasil Sementara Olah TKP Bus Rombongan SMK Depok Terguling di Ciater, Polisi: Tak Ada Jejak Rem

Kata Ramadhan, Bripka IG dinyatakan bersalah karena dia telah memiliki senjata api tanpa adanya surat yang sah terkait kepemilikan hingga akhirnya digunakan oleh Bripda IM untuk menembak Bripda Ignatius.

"Bripka IGP telah menguasai atau menyimpan komponen senjata api dan senjata api yang diperoleh secara tidak sah untuk dirakit dan dijual, menjualbelikan dan menyalahgunakan senjata api yang diperoleh secara tidak sah," kata Ramadhan.

Selanjutnya, Bripka IG pun dinyatakan berslaha karena telah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Setelah itu, Bripda IG langsung menyatakan bahwa dirinya akan banding usai di PTDH. "Pelanggar menyatakan banding," tutur Ramadhan.

Sebelumnya, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar menyebut Bripda IMS sempat minum alkohol saat mengeluarkan senjata api yang mengenai Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage hingga tewas di Rumah Susun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Minggu dini hari, 23 Juli 2023.

“Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu,” kata Aswin saat dihubungi wartawan pada Jumat, 28 Juli 2023.

Awalnya, kata dia, Bripda IMS mengajak Bripda A untuk berkunjung ke Flat Rutan Cikeas, Jawa Barat pada Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar jam 22.35 WIB.

"Mereka berkumpul bersama Bripda IMS, Bripda IDF (Ignatius), Bripda Andan, Bripda Y di kamar flat Rutan Cikeas pada Minggu, 23 Juli 2023, pukul 01.38 WIB,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, Bripda IMS mengeluarkan senjata api dari dalam tasnya untuk diperlihatkan kepada korban Ignatius. Namun, tidak dijelaskan maksud senjata api itu dikeluarkan IMS. “Tiba-tiba senjata itu meletus dan mengenai bagian leher Bripda Ignatius,” jelas dia.

Setelah tertembak, kata Aswin, Ignatius yang bertugas sebagai anggota Sub-Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Subbagtahti) Bagian Operasional (Bagops) Densus 88 Antiteror dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati tapi tidak tertolong hingga akhirnya meninggal dunia. 

"Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati oleh saksi dan penghuni flat Cikeas yang lain," katanya.

Selanjutnya, Aswin mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan didapati bahwa senjata api yang dikeluarkan Bripda IMS itu milik Bripda IG. Akan tetapi, kata dia, Bripda IG saat itu tidak ada di lokasi kejadian.

“Bripda IG sebagai pemilik tidak berada di tempat waktu kejadian,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya