Polri Terima 20 Laporan Polisi terkait Kasus Rocky Gerung

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani.
Sumber :
  • Dok. Polri.

Jakarta – Mabes Polri telah menerima 20 laporan polisi (LP) terkait kasus dengan terlapor pengamat politik, Rocky Gerung. Jumlah itu merupakan akumulasi dari laporan yang dilayangkan di Bareskrim hingga Polda jajaran.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

"Sampai saat ini, ada 20 laporan polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran," ujar Dirtipum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Senin, 7 Agustus 2023.

Djuhandhani merinci, 20 LP itu yakni 2 LP di Bareskrim Polri, tiga LP di Polda Metro Jaya, tiga LP di Polda Sumatera Utara (Sumut) dan tujuh LP di Polda Kalimantan Timur (Kaltim), tiga LP di Polda Kalimantan Tengah dan dua LP di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

"Semua LP ditarik ke Mabes karena obyek perkara dan terlapor semua sama," jelasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengambil alih 13 laporan polisi terkait kasus yang menyeret Rocky Gerung, karena diduga membuat keonaran atas pernyataannya yang menghujat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sebutan ‘bajingan tolol’.

Geger Seorang Ulama Pesohor Kritik Nabi Muhammad

“Beberapa LP (laporan polisi) dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Saat ini, kata dia, ada 13 laporan polisi yang sudah diterima Kepolisian Republik Indonesia dan 2 pengaduan masyarakat. Adapun rinciannya satu laporan di Bareskrim Polri, tiga di Polda Metro Jaya, tiga Polda Sumatera Utara, tiga Polda Kalimantan Timur dan tiga di Polda Kalimantan Tengah.

“Untuk pengaduan ada yang diadukan kepada Kapolri 1 pengaduan dan pengaduan juga dilaporkan di Polda DIY. Terkait 13 LP maupun 2 pengaduan ini, kita kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan,” jelas dia.

Menurut dia, penyelidikan bisa dilakukan dengan menganalisa terkait laporan masyarakat terhadap Rocky Gerung, termasuk menganalisa video dan memeriksa beberapa saksi.

Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Djuhandhani mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilaksanakan, baik di Polda jajaran yang menerima laporan maupun di Bareskrim Polri.

“Jadi ini yang dilaporkan, kalau yang kami ketahui bersama kalau itu pencemaran nama baik seseorang dan sebagainya itu merupakan delik aduan, tentu saja yang bisa mengadukan orang yang merasa dirugikan. Jadi sementara ini laporan polisi yang ada terkait Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946,” kata Djuhandhani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya