Bareskrim Polri Segera Periksa Denny Indrayana soal Rumor Putusan MK

Denny Indrayana dalam acara ILC.
Sumber :
  • YouTube Indonesia Lawyers Club

Jakarta - Bareskrim Polri bakal segera memanggil mantan Wamenkumham, Denny Indrayana untuk dimintai keterangan terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sistem Pemilu 2024.

"Dalam waktu dekat kurang lebih di bawah 10 hari, di bawah 10 hari (Denny akan dipanggil)," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Bareskrim Polri, Selasa, 8 Agustus 2023.

Kendati demikian, Brigjen Adi Vivid belum menjelaskan secara rinci terkait pemanggilan Denny Indrayana, termasuk tanggal pastinya. Ia hanya menerangkan sebanyak empat saksi dan enam ahli telah dimintai keterangan di kasus ini.

Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol, Adi Vivid Agustiadi Bachtiar

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebagai informasi, Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan ujaran kebencian dan berita bohong terkait putusan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), dari penyelidikan menjadi penyidikan. Eks Wamenkumham, Denny Indrayana merupakan terlapor dalam perkara ini.

"Sudah ditangani Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan. Masih berproses ya, masih berproses," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Senin, 26 Juni 2023. 

Meski demikian, Komjen Agus belum mengungkap siapa sosok yang akan dijadikan tersangka dalam kasus ini. Sebab, pihaknya masih membutuhkan keterangan dari ahli untuk menuntaskan kasus ini.

"Ini masih berproses, kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses. Saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat," jelasnya.

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka TPPU Tetap Sah

Adapun mantan Wamenkumham, Denny Indrayana menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan Pemilu kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Hal tersebut diungkap oleh Denny melalui akun sosial media Instagram pribadinya @dennyindrayana99 pada Minggu, 28 Mei 2023. Denny juga mengaku mendapat sumber informasi dari orang terpercaya. 

Bea Cukai dan Polri Bongkar Clandestine Lab di Bali

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny seperti dikutip VIVA, Minggu, 28 Mei 2023. 

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," sambungnya.

Diam-diam Rapat Revisi UU MK di Masa Reses, Dasco Klaim DPR Sudah Kantongi Izin

Maka dari itu, Denny menyebut Indonesia kembali ke dalam sistem Pemilu Orba dengan otoritarian dan koruptif. Denny menyebut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermasalah dan dihadiahi perpanjangan jabatan selama satu tahun. 

"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," katanya. 

"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal. Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya