Atasi Polusi Udara di Jabodetabek, Presiden Jokowi: Dibutuhkan Usaha Bersama

Presiden Jokowi luncurkan logo IKN
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Semarang – Untuk mengatasi polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dibutuhkan usaha bersama semua pihak.

Ucapkan Selamat Hari Buruh, Jokowi: Setiap Pekerja Adalah Pahlawan

Hal itu dikemukakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah meninjau sekolah menengah kejuruan negeri di Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 30 Agustus 2023.

"Ya ini dibutuhkan usaha bersama. Semuanya harus melakukan, (termasuk melakukan) perpindahan dari (sarana) transportasi pribadi ke (sarana) transportasi publik dan massal," ujar Presiden kepada wartawan.

Momen Jokowi Gowes Sepeda Bambu di Mataram

"Ini memang perlu kerja total, kerja bersama-sama, tetapi memerlukan waktu, tidak bisa langsung. Banyak yang akan kita kerjakan untuk menyelesaikan (masalah) ini, tetapi memang bertahap ya (prosesnya)," kata Presiden.

Polusi Udara Jakarta

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
May Day, Jokowi Gowes hingga Main Bola di Mataram NTB

Presiden mengatakan, pemerintah telah melakukan upaya modifikasi cuaca serta menggiatkan penanaman pohon di lingkungan perkantoran guna menurunkan polusi udara.

Dalam upaya mengurangi polusi udara, pemerintah juga mengkaji pemberlakuan aturan bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), meningkatkan pengawasan terhadap pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap, dan melaksanakan uji emisi pada kendaraan bermotor.

Presiden mengingatkan para pelaku industri bahwa sanksi akan dikenakan kepada industri-industri yang tidak menaati aturan pengendalian emisi gas sehingga menyebabkan penurunan kualitas udara di daerah sekitarnya.

"(Dikenai) sanksi pasti, dan bisa ditutup. Di rapat kemarin sudah saya sampaikan, kalau (industri) tidak mau memperbaiki, tidak pasang scrubber (alat kendali polusi), (maka ada tindakan) tegas untuk ini..., karena harga kesehatan yang harus kita bayar itu mahal sekali," katanya.

Pemerintah telah mengenakan sanksi administratif kepada 11 industri yang menjadi sumber polusi udara. Sanksi tersebut dikenakan kepada perusahaan batu bara, peleburan logam, kertas, dan arang. (Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya