Respons Jokowi soal Kasus Anggota Paspampres Culik dan Aniaya Pemuda hingga Tewas

Presiden Joko Widodo atau Jokowi
Sumber :
  • ANTARA/Yashinta Difa Pramudyani

Tangerang – Presiden Joko Widodo menanggapi oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang terlibat dugaan penculikan, pemerasan dan penganiayaan hingga menyebabkan seseorang kehilangan nyawa. Jokowi menegaskan semua orang sama di mata hukum.

"Ya itu sudah diserahkan ke proses hukum lah. Hormati proses hukum yang ada, semuanya sama di mata hukum," tegas Joko Widodo singkat usai membuka Rakernas XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Himpi) di ICE BSD Tangerang, Banten, Kamis.

Diberitakan sebelumnya terdapat tiga orang prajurit TNI tersangka penculikan, pemerasan, dan penganiayaan warga Aceh di Jakarta. Salah satunya ditengarai oknum anggota Paspampres.

3 Tampang Oknum TNI Terduga Pelaku Penganiayaan

Photo :
  • IG: lovers_polri

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Hamim Tohari menegaskan para pelaku dapat dihukum lebih berat di peradilan militer dibanding peradilan umum karena mereka dijerat pasal pidana umum dan militer.

Oleh karena itu, Kadispenad meminta masyarakat tidak khawatir karena tidak ada prajurit TNI yang mendapatkan impunitas atau kebal hukum jika mereka melanggar aturan hukum.

"Yakinlah (proses hukum) ini akan dilakukan secara tuntas dan kami jamin bagaimana penekanan dan penegasan Panglima TNI berkali-kali bahwa tidak ada impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana, baik umum maupun militer. Bahkan, sekali lagi, mungkin bisa lebih berat karena dua pasal, pidana umum dan militer akan kami terapkan," kata Kadispenad saat jumpa pers di Markas Polisi Militer Kodam V/Jayakarta di Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. (Ant/ANTARA)

Ahmad Effendy Ditemukan Tewas di Kali Sodong, Ternyata Korban Begal Modus 'Mata Elang'
Ilustrasi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo

RI Perlu Berdiri Teguh, Tidak Berkompromi dengan Vietnam

Republik Indonesia dan juga Vietnam sedang menyusun serta memperbaiki Pengaturan Pelaksana agar mendefinisikan dengan jelas hak dan kewajiban spesifik kedua belah pihak.

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2024