Kurangi Polusi Udara, Pemkot Depok Mulai Berlakukan WFH 30 Persen bagi ASN

Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Galih Purnama (Depok)

Depok – Pemerintah Kota Depok mulai memberlakukan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). WFH diberlakukan sesuai Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Kota Depok. 

Istri Wali Kota Bogor Ajak Masyarakat Dukung Produk Lokal

Dalam kebijakan tersebut, Wali Kota Depok Mohammad Idris menetapkan sebanyak 30 persen  ASN yang WFH.

“WFH terus terang masih pendataan yang memang harus didahulukan untuk WFH. Sebab kalau dari sisi usia, pralansia ini kan memang banyak sekali. Tapi yang diprioritaskan yang agak rentan kesehatannya,” katanya, Senin, 4 September 2023.

Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Photo :
  • VIVA/Galih Purnama.

WFH sudah mulai diberlakukan hari ini. Namun memang belum sebanyak 30 persen ASN yang menerapkan WFH. “Sudah berjalan sebagian, walaupun belum semua ya, belum 30 persen,” ujarnya.

PSI Buka Pendaftaran Bagi yang Ingin Maju Pilkada, Siapa Saja Bisa Ikut

Penerapan WFH ini dimaksudkan untuk mengurangi polusi udara di Depok. Selain itu juga untuk menekan jumlah penderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). 

Idris mengakui, terjadi peningkatan jumlah penderita saat ini. “Iya ISPA meningkat, meningkatnya ini macam-macam faktornya, bukan karena udara saja,” ujarnya.

Selain mengatur WFH, dalam Inwal juga diatur mengenai penggunaan kendaraan bermotor bagi ASN. Satu kendaraan diimbau tidak hanya dinaiki sendiri. Untuk motor diimbau berjumlah dua orang dan mobil minimal tiga orang.

“3 in 1 untuk ASN ini memang Inwal-nya masih baru, tentunya akan ada pengawasan,” katanya.

Sejauh ini, kata dia, belum ada penindakan jika ditemukan pelanggaran. Karena pengawasan di lapangan juga belum maksimal dilakukan.

“Belum ada (penindakan), belum ada yang melanggar juga, karena belum ada pengawasan,” ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya