Duduk Perkara Bentrok Warga Rempang vs Aparat: Cekcok Lahan Proyek Strategis Nasional

Bentrok aparat vs warga di Pulau Rempang
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Kepulauan Riau – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Riau, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa terkait adanya bentrokan antara warga dengan anggota kepolisian di Pulau Rempang itu karena cekcok soal lahan.

Mengenal 2 Sosok Anggota Polri di Timnas Indonesia U-23

Zahwani menyebutkan bahwa sebagian masyarakat adat menolak untuk di relokasi dalam proyek strategis nasional. Pasalnya, warga itu menolak karena khawatir kehilangan ruang hidupnya.

Sementara itu pemerintah dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) mengklaim proyek ini demi mendongkrak pertumbuhan ekonomi. 

Survei KedaiKOPI: Mayoritas Masyarakat Puas Atas Kinerja Polri Amankan Mudik Lebaran

Kemudian, BP Batam itu telah melakukan sosialisasi, mulai dari musyawarah, mempersiapkan relokasi. Kata Zahwani, pertemuan itupun sudah melakukan ganti rugi terhadap masyarakat yang telah menggunakan lahan. Bahkan sosialisasi tersebut dilakukan jauh-jauh hari dan dilakukan dengan cara pintu ke pintu.

"Semua mereka yang akan direlokasi itu akan diberikan tanah seluas 500 m² Kemudian dikasih rumah tipe 45 dan dibebaskan dari hak membayar PBB atau uang wajib tahunan," kata Zahwani kepada wartawan, Jumat 8 September 2023.

Ratusan Alumni Akpol 96 Kumpul Bareng, Ada Apa?

Bentrok aparat vs warga di Pulau Rempang

Photo :
  • Dok. Istimewa

Tak hanya itu, masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar pesisir akan diberikan kapal secara cuma-cuma. Bahkan kapal tersebut dapat dijadikan sertifikat dan dapat diagunkan.

Bahkan sebenarnya, kata dia, beberapa waktu lalu sudah ada sekelompok masyarakat baik perorangan maupun badan usaha yang menyerahkan secara suka rela tanah dan lahan mereka.

"Jadi ini jangan sampai nanti dicampuradukan bahwa kita melakukan Intimidasi, Tidak sama sekali. Kita melakukan menciptakan bagaimana harmonisasi menciptakan kondisi kondusif," bebernya.

Sediakan Hunian Baru

Sementara itu, Kepala Badan BP Batam, Muhammad Rudi berkomitmen untuk menyelesaikan hunian baru untuk masyarakat Rempang Galang yang terdampak relokasi dalam pengembangan Rempang Eco City. 

"Relokasi ke tempat yang baru ini akan kami siapkan. Kami tidak akan pindahkan bapak dan ibu begitu saja," tegas Muhammad Rudi dalam Dialog Pengembangan Rempang yang dihadiri oleh ratusan masyarakat Rempang, di Ballroom Hotel Harmoni One yang dikutip Kamis, 7 September 2023.

Jika hunian baru tersebut belum selesai, maka masyarakat Rempang Galang akan mendapatkan hunian sementara. Tidak hanya itu, biaya hidup masyarakat selama di hunian sementara juga akan ditanggung setiap bulannya.  

Adapun biaya hidup selama masa relokasi sementara itu sebesar Rp 1.034.636 per orang dalam satu KK. Biaya hidup tersebut termasuk biaya air, listrik, dan kebutuhan lainnya. 

Sementara, untuk masyarakat yang memilih untuk tinggal di tempat saudara atau di luar dari hunian sementara yang disediakan, akan diberikan tambahan biaya sewa sebesar Rp 1 juta per bulan. "Jadi itu akan kami berikan sampai hunian baru selesai dibangun," katanya.

Hunian baru yang disiapkan itu berupa rumah type 45 senilai Rp 120 juta dengan luas tanah maksimal 500 m2. Hunian itu, berada di Dapur 3 Si Jantung, yang sangat menguntungkan untuk melaut dan menyandarkan kapal.

Lokasi hunian baru tersebut, akan diberi nama 'Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City'. Program ini memiliki slogan 'Tinggal di Kampung Baru yang Maju, Agar Sejahtera Anak Cucu'. 

Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City akan menjadi kampung percontohan di Indonesia sebagai kampung nelayan modern dan maju. Sebab, di Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City itu akan tersedia berbagai fasilitas pendidikan lengkap (SD, SMP hingga SMA), pusat layanan kesehatan, olahraga dan sosial. 

Selanjutnya tersedia fasilitas ibadah (Masjid dan Gereja); fasilitas Tempat Pemakaman Umum yang tertata dan fasilitas Dermaga untuk kapal-kapal nelayan dan trans hub.  

Identitas Bangsa Pembangunan hunian baru itu, akan dijalankan selama 12 bulan setelah pematangan lahan. Ditargetkan, hunian tahap 1 akan selesai pada bulan Agustus 2024 mendatang.  

"Intinya kami akan semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik kepada bapak dan ibu (masyarakat Rempang Galang)," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Badan Pengusahaan (BP) Batam sudah menyiapkan ganti rugi bagi warga di Pulau Rempang, Batam, terkait rencana pengembangan kawasan tersebut. 

Sigit menyebut pengukuran lahan di Rempang bertujuan untuk pengembangan kawasan, namun kemungkinan lokasi tersebut dikuasai beberapa kelompok masyarakat.

"Di sana, ada kegiatan terkait dengan pembebasan atau mengembalikan kembali lahan milik otoritas Batam yang saat ini mungkin dikuasai beberapa kelompok masyarakat," ujar Sigit menegaskan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya