Kejaksaan Tinggi Sita Aset Tanah Milik Pemprov NTT di Labuan Bajo

Kejaksaan Tinggi Sita Aset Berupa Lahan
Sumber :
  • Antara

Kupang – Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita aset tanah milik Pemerintah Provinsi NTT di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat karena terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan aset yang merugikan negara Rp8,5 miliar. Adapun, aset tanah yang disita seluas 31.679 m2.

Sejuta Pohon Hijaukan Labuan Bajo: Komitmen Pemerintah Wujudkan Green Tourism

"Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah Pemda NTT di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharmana dikutip dari Antara pada Minggu, 10 September 2023.

Ia menjelaskan kegiatan penyitaan dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Ridwan Sujana Angsar dan melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, diwakili Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Alexon Lumba bersama Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Propinsi NTT, Odermaks Sombu serta tim dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Penyitaan aset lahan milik Pemerintah NTT dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang Nomor: 77/Pen.Pid-Sus-TPK-SITA/2023/PN Kupang, tanggal 28 Agustus 2023 dengan memasang pelang penyitaan di 7 titik batas keliling obyek perkara seluas 31.670 m2 berupa tanah dan bangunan di kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo.

"Penyitaan tanah seluas 31.670 m2 yang di atasnya telah dibangun Hotel Plago berlokasi di Pantai Pede, Desa Gorontalo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat," jelas dia.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Singgung Lahan 3 Ribu Hektare di Musrembang

Disamping itu, Raka mengatakan pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini yakni Lydia Chrisanty Sunaryo (Direktur PT Sarana Wisata Internusa), Thelma D.S. Bana (Kabid Pemanfaatan Aset/Pengguna Barang) dan Heri Pranyoto (Direktur PT Sarana Wisata Internusa).

Serta Bahasili Papan diketahui sebagai pemegang saham pada PT Sarana Wisata Internusa (SWI) dan PT Sarana Investama Manggabar (SIM), dengan peran sebagai pihak yang mengagas PT SWI untuk membangun dan mengelola Hotel Plago dan melakukan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi NTT.

"Dalam kasus korupsi aset tanah milik Pemda NTT di Labuan Bajo sudah ada empat orang tersangka yang telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT," jelas dia.(Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya