Butuh Keterangan Dito Mahendra di Kasus TPPU Eks Sekjen MA, KPK Koordinasi ke Bareskrim

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan atau Eksekusi KPK Asep Guntur
Sumber :
  • Zendy Pradana/ VIVA.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, bakal berkoordinasi dengan Bareskrim Polri usai Dito Mahendra berhasil ditangkap di kawasan Bali, beberapa waktu lalu. Dito ditangkap Bareskrim Polri lantaran terlibat dugaan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Ratusan Alumni Akpol 96 Kumpul Bareng, Ada Apa?

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa akan berkoordinasi dengan Polri usai penangkapan Dito Mahendra. Pasalnya, KPK saat ini juga membutuhkan keterangan dari Dito karena diduga punya informasi penting di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Sekertaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

"Kami akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, untuk meminta keterangan saudara Dito Mahendra terkait perkara yang sedang kami tangani," ujar Asep kepada wartawan yang dikutip Senin 11 September 2023

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Dito Ditangkap Bareskrim Polri

Dito Mahendra dibawa ke Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Foe Peace
Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra akhirnya ditangkap. Hal itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro.

"Iya (Dito Mahendra ditangkap)," ucap dia kepada wartawan, Jumat 8 September 2023.

Meski begitu, Djuhandhani belum bicara banyak soal penangkapan Dito Mahendra yang buronan itu. Kata dia, saat ini dirinya tengah berada dalam perjalanan menuju Jakarta.

“Mohon doanya ya, hari ini saya kembali ke Jakarta,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal usai dilakukan gelar perkara pada Senin, 17 April 2023. Tentu, penyidik akan memanggil Dito Mahendra sebagai tersangka.

“Kan baru gelar. Kita kan harus selesaikan administrasi semua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo saat dikonfirmasi wartawan.

Maka dari itu, Djuhandani mengimbau kepada Dito Mahendra untuk bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Sebab, kata dia, penyidik akan menetapkan Dito Mahendra sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) apabila tidak kooperatif nantinya.

“Ya kita akan panggil tersangka, dan kalau enggak kunjung datang kami DPO,” ujarnya.

Dito Mahendra kerap kali mangkir saat hendak menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri soal kepemilikan senpi ilegal. Senjata api ilegal tersebut ada 9 dari 15 senpi yang berhasil ditemukan di rumah Dito.

Tak hanya di Bareskrim, Dito Mahendra juga selalu mangkir saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Sekertaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Atas hal tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya