KPK Dalami Adanya Perintah Lukas Enembe Bawa Uang Tunai Miliaran Rupiah Pakai Jet Pribadi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Jakarta – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), sampai dengan saat ini masih melakukan pengusutan terhadap Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enember, terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kekinian, KPK periksa Presiden Direktur (Presdir) PT RDG, Gibrael Isaak, guna mengetahui lebih jelas kasus TPPU yang diduga menjerat Lukas Enembe.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

Kepala Bagian Pemeberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa Gabriel diperiksa sebagai saksi pada Jumat 8 September 2023, di Gedung Merah Putih. Pemeriksaan itu dilakukan guna mengetahui perintah Lukas Enembe agar membawa uang tunai miliaran rupiah ke Jakarta maupun ke luar negeri menggunakan pesawat jet.

"Gibrael Isaak (Presdir PT RDG), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah Tersangka LE untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin 11 September 2023.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Lukas Enembe telah ditangkap KPK pada Januari 2023 ini. Setelah itu, Lukas resmi menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Namun, kasus gratifikasi Lukas saat ini sudah masuk ke meja hijau persidangan.

Lukas Enembe terkait dengan perkara suapnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Kemudian, untuk perkara gratifikasinya, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua MPR Bambang Soesatyo

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Bamsoet menilai penyempurnaan UU Pemilu perlu dilakukan di awal pemerintahan Prabowo Subianto periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024