Alasan Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Bui

Lukas Enembe, Sidang Tuntutan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 10 tahun enam bulan penjara, untuk Gubernur nonaktif Lukas Enembe terkait kasus suap dan gratifikasinya. Jaksa pun menjelaskan hal yang bikin berat tuntutan Lukas.

Eks Penyidik KPK: Siapa Saja Bisa Daftar Capim KPK Termasuk Irjen Karyoto

Adapun sidang pembacaan tuntutan Lukas Enembe digelar di Pengadilan Tipikor pada Pn Jakarta Pusat pada Rabu 13 September 2023. Jaksa juga menilai Lukas Enembe kerap beri perilaku tidak sopan ketika persidangan berlangsung.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan," ujar jaksa di ruang sidang.

Balas Prabowo, Ganjar Ingatkan "Yang Kerja Sama Saja Bisa Ganggu"

Dalam tuntutannya, Jaksa mengatakan bahwa Lukas Enembe bahkan tak bisa mendukung program pemerintah hingga akhirnya melakukan suap dan gratifikasi.

Lukas Enembe, Sidang Tuntutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
BPK Janji Usut Oknum Auditor yang Palak Kementan Rp 12 Miliar Agar Dapat WTP

"Perbuatan terdakwa Lukas Enembe tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi," kata dia.

Pun, jaksa menyebut hal yang meringankan untuk Lukas Enembe yakni hanyalah punya tangggung jawab dalam keluarga.

"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ungkap jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhi tuntutan selama 10 tahun enam bulan penjara untuk Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe terkait dalam kasus gratifikasinya.

"Menjatuhkan pidana dengan selama sepuluh tahun enam bulan dan denda 1 miliar rupiah," ujar jaksa KPK di ruang sidang pada Rabu 13 September 2023.

Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lukas Enembe telah ditangkap KPK pada Januari tahun 2023 ini. Setelah itu, Lukas pun resmi menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Namun, kasus gratifikasi Lukas saat ini sudah masuk ke meja hijau persidangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya