Menteri Bahlil Tegaskan Tak Akan Bongkar Makam Leluhur di Pulau Rempang

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Batam
Sumber :
  • BP Batam

Batam – Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan tidak akan membongkar makam leluhur masyarakat Melayu di Pulau Rempang, walaupun proyek investasi di pulau tersebut terus berjalan.

Punya Sejarah Dengan PAN, Airin Harap Kembali Didukung Pilgub Banten

"Untuk kuburan pendahulu kita, saya tidak izinkan dibongkar. Nanti ini akan dipagar, dibuat gapura, agar dapat nyaman berziarah," ujar Bahlil Lahadalia saat mengunjungi warga Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Senin.

Pihaknya juga sudah membuat pengajuan untuk membuatkan museum di pulau tersebut guna menunjukkan identitas kehidupan masyarakat Melayu di Pulau Rempang.

BPBD Cianjur Catat Pergerakan Tanah Masih Terjadi selama Tanggap Darurat Bencana

"Ini masih proses, belum disetujui oleh pusat," kata Bahlil Lahadalia.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Batam

Photo :
  • Kementerian ATR/BPN
UI Raih Peringkat Pertama Kampus Terbaik Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2024

Selain itu terkait permintaan warga untuk lokasi relokasi yang tetap berada di Pulau Rempang, Bahlil mengatakan akan membahas hal itu lebih lanjut dengan kementerian terkait.

"Nanti untuk lokasi lahan Rempang di mana, kita juga minta masukkan dari perwakilan bapak-ibu. Kita buka peta wilayah Rempang bersama-sama," ucap Bahlil Lahadalia.

Sebelumnya lokasi relokasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah berada di Dapur 3 Sijantung, Pulau Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Di tempat itu pemerintah sudah menyiapkan lahan relokasi seluas 450 hektare. Sebanyak 2.700 rumah tipe 45 akan dibangun. Setiap rumah akan berdiri di atas lahan 500 meter persegi.

Selain perumahan, pemerintah juga akan menyiapkan instalasi air pipa, listrik, jalan, telekomunikasi, dermaga nelayan, serta pelabuhan bongkar muat. Bagi keluarga nelayan juga akan mendapat bantuan alat tangkap. (Ant/ANTARA)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya